Tiga warung ini yaitu warung Wilin, Putri, dan Rika, dari cerita tiga warung tersebut salah satu pemilik warung yaitu Yus (55) menceritakan beberapa hari lalu, sekira pukul 13.00 Wib ada dua pria berbelanja diwarungnya. Dua orang yang tidak dikenal tersebut membeli sebungkus rokok dengan uang pecahan Rp 100 ribu.
“Pada saat pelaku belanja tidak ada kecurigaan, namun setelah berselang beberapa menit kami baru menyadari jika uang pecahan Rp 100 ribu tersebut ternyata palsu,”katanya. Selasa (6/10).
Senada Putri pemilik warung lainya juga mengatakan, jika kejadian yang Ia alami sama persis dengan yang dialami dua warung lainya.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara SH mengatakan, jika pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait adanya informasi tentang peredaran upal di wilayah hukum Polres Pagaralam tersebut.
“Selain itu dengan adanya kejadian ini, pihaknya menghimbau, kepada masyarakat Pagaralam untuk lebih waspada terhadap kasus tersebut. Salah satunya dengan mengutamakan antisipasi 3D (Dilihar,Diterawang, Diraba) dan juga lebih proaktif melaporkan kepihak berwajib jika menemukan kejadian tersebut.”imbaunya.
Tak hanya itu Kasat Reskrim juga menegaskan kepada masyarakat jangan coba-coba melakukan tindakan peredaran yang sama karena jelas hal ini melanggar hukum.
“Pasalnya jika tertangkap akan dikenakan ancaman hukuman tidak main-main maksimal 15 tahun penjara,” dan kepada yang usaha sembako (toko sembako) perhatikan dengan seksama uang yang diterima agar tidak menjadi korban Upal,”pungkasnya. (Rep)

