(pelitaekspress.com) – BREBES – Polres Brebes berhasil menangkap komplotan pengedar uang palsu. Dari tiga tersangka, polisi menyita 4.973 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kapolres Brebes AKB Gatot Yulianto saat Gelar perkara di Mapolres Brebes, Kamis (15/10), menyebutkan tiga tersangka tersebut dicokok di depan sebuah minimarket di Kecamatan Songgom, Brebes. Mereka Riharjo, Kustari dan Slamet Riyadi, mereka warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
” Polisi menangkap dan mengamankan para tersangka setelah gerak gerik mereka yang mencurigakan,” Kata Kapolres.
Dikatakan, Saat itu, petugas curiga terhadap keberadaan mobil sedan Toyota Vios berwarna perak, yang berhenti di halaman sebuah minimarket.Karena curiga, petugas kemudian menghampiri dan memeriksa identitas serta barang bawaan mereka. “Saat memeriksa di dalam bagasi mobil, petugas kami mendapatkan tumpukan uang yang diduga palsu tersimpan dalam dus. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Brebes bersama barang bukti,” ujar Gatot.
Dari hasil penggembangan, diketahui uang palsu tersebut diperoleh dari wilayah Solo.Mereka rencananya akan mengantarkan uang palsu tersebut ke seseorang yang sudah memesan, dan akan bertemu di Brebes. Orang yang akan ditemuinya itu berasal dari Semarang,” terang Kapolres seperti disampaikan tersangka.
Gatot menerangkan, para tersangka bertugas mengedarkan uang palsu itu dan akan mendapatkan imbalan Rp2,5 juta.
pelaku diancam pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun tahanan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. (mad/pel).