(pelitaekspress.com) – TANJUNGBALAI – 3 Orang pelaku pengeroyokan terhadap Muslim Siahaan dan Muslim Oppusunggu di tangkap Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berdasarkan laporan Istri MS yaitu Nur Saprah Sitorus (53) warga Lingkungan II Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dengan Nomor Lp : 306/XI/ 2020/ SU / Res T.balai/ Tanggal 20 November 2020.
Hal tersebut disampaikan Ipda. H. A Karo Karo SH ke awak media, Jumat (05/03/2021). Ipda. H. A Karo Karo SH menjelaskan, kami melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku bernama Jon Margolang (56) alias Jon yang saat itu berada di Jalan Lingkar Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Hari Jumat 5 Maret 2021 Pukul 18.50 Wib.
“Saat di interogasi Jon mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan bersama temannya yang bernama Rusli Alex alias Alex (56) dan Edi Yanto (41) alias Anto. Seketika Alex juga ditangkap bertepatan lagi minum tuak dengan Jon,” ujarnya.
Kemudian Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap Anto pada pukul 22.00 Wib di Jalan D. I Panjaitan Kecamatan Tanjungbalai Utara. Selanjutnya 3 Orang orang tersangka di gelandang ke Polres Tanjungbalai,” dikatakan lagi oleh Ipda. H. A Karo Karo SH.
Dipaparkan juga oleh Ipda. H. A Karo Karo SH, bahwa penganiyaan tersebut dilakukan ke 3 tersangka di Jalan Durian Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Dengan cara memukul korban secara berulang-ulang, sehingga korban Muslim Siahaan mengalami luka robek pada pipi kiri, luka lecet pada bibir bawah dan patah tulang pada kaki.
“Sedangkan korban Muslim Oppusunggu mengalami luka bengkak pada bagian kepala, dengan demikian para pelaku telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke I Sub 351 ayat ( I ) KUHP,” cetus Ipda. H. A Karo Karo SH. (Doni)

