(pelitaekspres com)-BLITAR- Pada Minggu malam dini hari telah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polres Trenggalek terhadap Amin warga Dusun Tengger Kandangan Timur RT,005/ Rw,003, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya yang berdomisili di RT, 01/ RW, 04 Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, tidak terima telah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang usaha kopra kelapa milik Siti Asiyah
Atas laporan Siti Asiyah (65) tahun warga Dusun Kedugsangkal RT,006/003, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Pada Minggu dini hari telah terjadi penangkapan terhadap terlapor bernama Amin dan dipulangkan ke Blitar pada Senin (03/01) malam yang dilakukan oleh anggota Polres Trenggalek.
Aipda Sugik Widianto Kanit Pidum Polres Trenggalek saat di wawancarai awak media, Senin (03/01/2022) malam menyampaikan, bahwa sebelumnya Siti Asiyah telah melakukan laporan tentang terjadinya penipuan dan penggelapan terkait dengan kerjasama kopra kelapa.
Atas kejadian tersebut setelah di klarifikasi terhadap terlapor Amin, ternyata ada bukti-bukti transfer bahwa uangnya sudah dikembalikan ke Siti Asiyah, maka dari itu pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan melakukan gelar perkara,” ucap Sugik.
Lebih lanjut Sugik menjelaskan bahwa Siti Asiyah sudah mengakui kalau sudah menerima uang dari Amin, jadi untuk berita acaranya tidak sama dengan waktu Siti Asiyah laporan.
“Nanti Siti Asiyah akan kita jerat dengan pembuat laporan palsu di kepolisian, maka dari itu nantinya dari pihak kepolisian sendiri yang akan melaporkan Siti Asiyah karena telah dianggap mempermainkan institusi Polri,”pungkas Sugik.
Sementara itu Amin selaku pihak yang dilaporkan oleh Siti Asiyah ditemui awak media menyatakan, bahwa dirinya telah mengembalikan uang kepada Siti Asiyah melalui transfer sebanyak 170 juta dan pembayaran tunai senilai 17 juta.
“Saya dimintai keterangan di Polres Trenggalek, saya sampaikan apa adanya, menurut pihak kepolisian laporan Siti Asiyah ini tidak sesuai. Saya akan menuntut balik atas penangkapan ini terutama pelapor dalam hal ini Siti Asiyah yang telah membuat laporan palsu,” ungkap Amin
Ditempat terpisah Pipit salah satu Aktivis di Blitar terkait dengan adanya penangkapan warga Blitar yang dilakukan oleh Anggota Polres Trenggalek ini dianggap tidak prosedur, karena didalam Standar Operasional Prosedur (SOP) terlapor belum dimintai keterangan dan belum ada undangan atau pemanggilan kepada terlapor.
“Kok terburu-burunya Anggota Polres Trenggalek menangkap terlapor ditengah malam hari. Maka dari itu kita akan datangi Polres Trenggalek dan menanyakan bagaimana anggota itu melaksanakan SOP yang benar kepada Kapolres,” ucapnya.(Tar)