(pelitaekspres.com) -YAPEN- Sosialisasi sistem pengawasan kampanye berbasis aplikasi adalah salah satu metode pengawasan yang saat ini disosialisasikan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen ke Pengawas pemilihan umum tingkat Distrik (Pandis) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang telah dimulai Kamis, (21/12/23), dari Distrik Pulau Kurudu.
Herold Max Jandeday, selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa (P3S) Bawaslu Yapen mengatakan kehadirannya bersama tim yang tiba di pulau terluar Yapen paling timur pulau Kaipuri dan Kurudu ini, dalam rangka memastikan jajaran ad hoc Panwaslu Distrik maupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) siap mengawasi tahapan Pemilu yang sedang berjalan secara maksimal dengan memberikan sosialisasi sistem pengawasan Kampanye.
“Agenda kita sepanjang bulan Desember hingga bulan Februari mendatang tepat nanti tanggal 14 Februari 2023, kita akan melaksanakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, sehingga Kapasitas pengawas terus kita boboti”.
Komisioner yang membidangi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa ini menjelaskan bahwa beberapa waktu kedepan Bawaslu secara berjenjang di Kabupaten akan melaksanakan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada bulan Januari mendatang, bebernya.
Dihadapan Panwaslu dan PKD se Distrik Pulau Kurudu, dijelaskan Herold bahwa di Kurudu ini terdapat 8 Kampung yang masing-masing akan ada TPS di setiap Kampung terkait hal dimaksud kita harus merekrut 1 orang PTPS sesuai jumlah TPS pada Kampung itu, bebernya.
Sehingga terkait mekanisme teknis perekrutan PTPS, Juknis, Pedoman Perekrutan PTPS akan di atur Panwaslu tingkat Distrik untuk dipelajari dalam merekrut PTPS nantinya, ujar Kordiv P3S Bawaslu Herold.
Herold menjelaskan bahwa tugas–tugas pengawasan yang dilakukan saat ini sangatlah penting karena dalam pelaporan sistemnya akan berjenjang dari Pengawas PTPS, pengawas Kampung atau Kelurahan, meneruskan ke Panwaslu tingkat Distrik, kemudian Panwaslu meneruskan ke Bawaslu Kabupaten yang dilanjutkan ke Bawaslu Provinsi yang kemudian dilaporkan terakhir ke Bawaslu RI, jelasnya.
Ditegaskan Herold bahwa dalam hal Pelaporan setiap harinya harus ada Laporan Pengawasan Kampanye yang dilaporkan PKD melalui Panwaslu Distrik kepada kami di tingkat Kabupaten dalam melaksanakan Pengawasan Kampanye pada Tahapan Kampanye yang sedang berjalan saat ini,
Bagi semua Panwaslu Distrik dan PKD diharapkan tetap proaktif, jika mendapati adanya Partai yang melakukan Pertemuan terbatas/tatap muka di Distrik Pulau Kurudu, Pengawas di tiap kampung Wajib untuk melihat dan mengamati sudah adakah surat ijin atau pemberitahuan dari partai politik kepada pihak-pihak yang perlu mengetahui termasuk Bawaslu sesuai aturan tentang Pemilu.
Selain sosialisasi Sistem Pengawasan Kampanye Berbasis Aplikasi kepada jajaran Ad Hoc Pengawas Pemilu, Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Yowel Rudamaga pada kesempatan kunjungan tersebut ikut memberikan Bimbingan Teknis dalam penyusunan Formulir Model A Pengawasan Bagi seluruh Staf Teknis Pandis dan juga PKD se Distrik Pulau Kurudu. (Rls/Yance).