Tersangka Korupsi Gratifikasi 19 Milyar Menang Praperadilan Terhadap Kejaksaan Tinggi Papua

(pelitaekspres.com) -PAPUA, – Hingga berita ini di turunkan, belum ada upaya hukum atau langkah hukum yang di ambil oleh Kejaksaan Tinggi Papua  atas  Kasus Gratifikasi 19 Milyar yang di tetapkan status tersangka Bupati Waropen Yermias Bisai. ucap Yohanis melalui pesan Watss App yang diterima media, Jumat, 21/01/22.

Terhitung sejak 9 Maret tahun 2021 sampai  20 Januari 2022, pasca  kemenangananya atas upaya Praperadilan Kejaksaan Tinggi Papua,  Kasus Gratifikasi  19 Milyar yang menjerat Bupati Waropen ini  masih gantung dengan status tersangka, tuturnya.

Kepada media, Yohanis Sawaki Ketua Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen (AP2KW) mengatakan bahwa telah bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Jayapura diruang pertemuan Pidsus Kajati Papua Kamis, 20/01/22 dan mempertanyakan Sikap Mereka terhadap Kasus ini, melalui  Kepala Seksi Penyelidikan  Tindak Pidana Khusus dan  Kepala Seksi  Ideologi dan Inteligen menjelaskan bahwa sejak 9 April Tahun 2021 pasca Praperadilan itu,  kita masih menunggu Sprindik baru dari pimpinan  dan prosesnya  juga harus melalui Mahkamah Agung.

Kata Yohanis sampai saat ini belum ada petunjuk lanjut. Ada kesalahan teknis terkait  penyerahan SPDP yang saat itu kami tidak berikan langsung kepada  yang bersangkutan saudara Yermias Bisai, kami serahkan ke salah satu dari keluarga bersangkutan di rumahnya, dan hal ini memberi Celah Hukum bagi yang bersangkutan  serta Hakim dengan penilaiannya sendiri dalam keputusannya.

AP2KW dalam pertemuannya  berjanji akan terus mengawal  kasus ini hingga tuntas kata Yohanis Sawaki kepada awak media, bagi kami AP2KW  melihat  hal ini dari beberapa aspek, bahwa jujur kami katakan “ada Hubungan Emosional Antara Hakim dan Tersangka Yermias Bisai dalam hal Ikatan Alumi Fakultas Hukum UNCEN’’.

Hal ini sangat berpengaruh  terhadap ketidak netralan seorang Hakim dalam Pengambilan Putusan  dari Proses Praperadilan itu. tetapi Hakim lupa bahwa ada asas – asas lain yang ia abaikan dan dampaknya rakyat Waropen Menderita. Rakyat Mengutuk Keras hal semacam ini.

Berikut adalah ada juga hubungan kekerabatan secara emosional antara tersangka dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua sehingga  berpengaruh  terhadap proses – proses  Penyelidikan, dan Penuntutan  yang tidak Jeli serta Profeaionalitas Kerja. Hal ini  berdampak  dalam mengambil langka  – langka hukum lanjut, Lembaga Hukum Kejaksaan Tinggilah yang tercoreng  di muka publik  sudah tidak kredibel, tutur Sawaki dalam pesan yang diterima media.

Pada tempat yang sama  di salah satu ruangan dari Kantor  Kejaksaan Tinggi, dalam kesempatan itu juga Sekretaris AP2KW, Demianus Niki  menyampaikan  bahwa   kita akan melihat tanda – tanda heran  dari Allah karena Ketidak Adilan dalam Penegakan Hukum ini sudah di Permainkan, maka  barang siapa yang tidak bekerja Jujur di atas Tanah ini akan  mengalami  akibatnya.

Karna begitu mudanya seorang Hakim menganulir keputusan terhadap Kasus Korupsi  semacam ini. Hakim itu pasti bangga  dan berbesar diri karena telah berhasil  Menolong Seorang Koruptor Lolos dari Jerat Hukum, tetapi Sumpah Serapa dan Kutuk Rakyat Waropen Akan Turun atas Perbuatanmu ini, tegas nadanya menutup percakapannya kepada media. (ed. zri).

Tinggalkan Balasan