Terkait Pilkades PAW Desa Jugo Pemkab Blitar Tindakanjuti Surat GPI

(pelitaekspres.com) –BLITAR- Respon Pemerintah Kabupaten Blitar menindaklanjuti surat yang di layangkan LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI)  berkaitan dengan Pilkades PAW Desa Jugo, Kecamatan Kesamben yang diduga bermasalah.

Bertempat di Ruang Transit Pemkab Blitar Kanigoro, pada Senin (13/12/2021), digelar rapat koordinasi,  rapat dipimpin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar Rully Wahyu juga dihadiri Camat Kesamben, Ketua BPD Desa Jugo, ketua Panitia Pilkades Antar Waktu, Ketua LSM GPI dan staf OPD dilingkungan Pemkab Blitar.

Dalam rapat Rully menyampaikan,  pihaknya menindaklanjuti surat dari LSM GPI, yang mana dalam tuntutannya ada beberapa poin salah satunya adalah aturan yang berkaitan dengan diselenggarakannya pemilihan Pilkades PAW yang diduga telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya.

“Terkait dengan teknis dilapangan panitia Pilkades PAW selaku penyelenggara  dan BPD Desa Jugo sudah menjelaskan dan bisa dipertanggungjawabkan, bahkan dokumennya juga ada, hasilnya sudah dilaporkan tinggal menindaklanjuti pelantikan dengan SK Bupati,”jelas Rully

Sementara itu Ketua LSM GPI Jaka Prasetya menyampaikan bahwa di dalam Perda dan Perbup ada kalimat yang kurang tepat, karena berdasarkan prinsip hukum harus ada kepastian hukum tentang obyek maupun subyeknya. Perda maupun di Perbup ditulis Kepala Desa, akan tetapi ini adalah Pilkades PAW seharusnya ditulis Penjabat Kepala Desa,”ucap Jaka

“Adapun dugaan Musyawarah Dusun yang dilakukan oleh BPD Desa Jugo diduga  tidak berjalan sebagaimana mestinya, kemudian ada panitia yang ikut memilih karena itu tidak diatur dalam perundang-undangan. Dengan adanya berbagai permasalahan tersebut apakah Pilkades PAW Desa Jugo ini cacat hukum atau tidak,” Pungkas Jaka. (tar)

Tinggalkan Balasan