(pelitaekspres.com) – KEPULAUAN NIAS – Terkait perkara yang dilaporkan Arododo Telaumbanua Alias Ama Dika (42) tanggal 08 Januari 2021 tentang tindak pidana Pengancaman dengan Nomor : LP/08/I/2021/NS, yang sampai sekarang sudah setahun lebih belum dilimpahkan P22 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ucap Arododo ke wartawan. Rabu (09/02/2022).
Kasus 368 KUHP ini diduga ditahan-tahan untuk pelimpahan P22 di Kejari Gunungsitoli Melalui Pihak Jaksa Penuntut Umum Inisial Bela, saat dikonfirmasi dikantor Kejari Gunungsitoli terkait dengan kasus ini, Rabu (09/02/2022) mengatakan dalam Minggu ini pelimpahan P22, nanti kita konfirmasikan di Polres Nias. Ujarnya.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Elyfama Zebua, SH yang diminta tanggapannya mengenai masalah ini, menyampaikan bahwa Kasus 368 KUHP sangat tidak meyakinkan lagi, karena berhubung permasalahan ini sudah setahun lebih ditangan Kepolisian lalu pihak Polres Nias telah melimpahkan P21 ke Kejaksaan sekitar bulan September tahun 2021 dan sampai sekarang ini belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli P22 atau Penyerahan tersangka dan barang-barang bukti yang telah diamankan atau yang telah disita oleh Pihak Polres Nias. Ucap Elyfama.
Lebih lanjut Elyfama menyampaikan, “menurut saya sebenarnya itu tidak perlu ditahan-tahan atau mengulur-ngulur waktu karena proses hukum indonesia, seolah-olah di dalam instansi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ada Pihak yang menahan-nahan permasalahan ini agar tidak di P22 atau di tahap duakan.
Karena apa yang saya sampaikan ini sesuai apa yang disampaikan Penyidik atau juru periksa dari Pihak Kepolisian Nias melalui via seluler hp bahwa, pihak Penyidik telah membawa tersangka dan semua alat bukti pada jam 10.00 wib tadi pagi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, namun Jaksa menunda waktu, untuk menyerahkan P22.
Ia berharap, agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berpikir secara moral supaya tidak ada Pro-kontra diantara kedua belah pihak pelapor dan terlapor dan meminta kiranya agar segera dilakukan penahanan atau penetapan P22 (tahap dua) kepada tersangka,jangan ditahan-tahan.Ucapnya dengan Tegas.(Toro Harefa)