(pelitaekspres.com) -PURWAKARTA – Proses pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Purwakarta yang berinisial YN dan dua rekan lainnya yang terjerat narkoba terus bergulir.
Tim penyidik Polres Purwakarta bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang akan melakukan Assessment (Pemeriksaan lanjutan, red).
“Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan proses hukum apakah akan dilakukan rehabilitasi atau ancaman kurungan penjara,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain pada Rabu (3/8/2022).
Kapolres menjelaskan, YN bersama Dua rekan lainnya akan menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor BNNK Karawang, untuk membuktikan apakah mereka korban penyalahgunaan narkoba atau justru memiliki jaringan sebagai pengedar narkoba.
“Di sana, tim khusus BNNK Karawang akan melakukan penilaian dan pemeriksaan secara medis maupun non medis kenarkotikaan. Yang mana hasil dari pemeriksaan BNNK Karawang akan menjadikan acuan arah hukum yang akan di berikan kepada YN dan kedua rekannya. Apakah akan dilakukan rehabilitasi atau ancaman kurungan penjara,” terang AKBP Edward Zulkarnain.
Sementara itu, berdasarkan pasal 54 undang-undang nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika, bahwa setiap warga yang terindikasi menggunakan narkoba wajib menjalani masa rehabilitasi. (DR)