Tentang Kenaikan ADD 12 Persen, Berikut Pandum Fraksi PKB DPRD Kab.Blitar

(pelitaekspres.com)-BLITAR – Terhadap Nota Keuangan RAPBD 2022 dan Ranperda Usulan Eksekutif. Satu diantaranya berpandangan tentang kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 12 persen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan pandangan umumnya

Pandangan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB Adib Zamhari pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP yang digelar di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (02/11/2021)

“Kenaikan ADD seyogyanya mengunakan cara Reward dan Punishment, dengan tidak memukul rata penerimaan di masing-masing desa, melainkan pola pembagian yang semula 90 dibagi rata dan 10 persen melihat luas wilayah, menjadi 70 persen dibagi rata dan 30 persen melihat luas wilayah,” kata Adib Zamhari dalam pandumnya.

Lebih lanjut disampaikannya, persyaratan yang harus dipenuhi oleh desa, misalnya, seluruh dokumen perencanaan desa, meliputi RPJMDes, RKPDes, APBDes, Perubahan APBDes dan Laporan realisasi APBDes dipastikan ada sesuai dengan regulasi yang harus dipedomani, kewajiban PBB terpenuhi dan lain sebagainya.

“Dengan kenaikan ADD nantinya diharapkan diikuti dengan peningkatan kapasitas pengelolaan ADD secara baik dan benar. Terutama Akuntabilitas pengelolaannya harus ditingkatkan, guna meminimalisir terjadinya kesalahan, penyalahgunaan dalam pelaksanaan,” pungkasnya. (Adv/tar)

Tinggalkan Balasan