(pelitaekspress.com) -METRO- Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal Polres maupun Polsek di Kota Metro, berhasil mengungkap lima kasus, yaitu curanmor, curat, dan kasus jamred, Senin (1/03/2021).
Pasalnya, kasus curat yang berstatus kakak beradik ini, EF dan AP yang merupakan DPO di Metro maupun daerah lain, dan kasus perampasan tersangka IS dengan modus pengeroyokan kepada korban. Untuk kasus curat dengan tersangka berjumlah 3 orang, dengan modus membobol rumah korban kemudian mengambil 3 ekor burung kicau dan laptop. Kemudian, penjamretan yang diamankan oleh Polsek Metro Timur dengan tersangka 1 orang dengan modus memepet kendaraan korban.
Kasat Reskrim Andri Gustami menerangkan, bahwa EF dan AP yang merupakan saudara beradik pelaku curanmor, adalah residifis dengan kasus yang sama. Hasil dari pencurian ini, merupakan untuk kehidupan sehari hari, dan sampai penyelidikan kami masih memastikan apakah ada ikatanya dengan jaringan curanmor antar Kabupaten dan Provinsi. Untuk AP merupakan DPO sejak 2020 lalu, kemudian kami melakukan penangkapan di Kampung Pubian Kabupaten Lampung Tengah dan salah satu tersangka melakukan perlawanan dan kami tindak tegas,” tegas Andri.
Lebih lanjut Andri menambahkan, kasus curat dengan 3 tersangka masih dibawah umur mengakui, hasil dari penjualan hasil barang curianya untuk nongkrong dan membeli rokok dengan teman dan untuk kasus penjambretan tersangka 1 orang dengan menggunakan motor CBR memepet korban kemudian menarik Tas korban dengan kerugian HP Dan dompet,” terangnya.
Polres Kota Metro menghimbau kepada masyarakat, agar menambahkan kunci pengamanya ganda dan kalau perlu dilengkapi oleh GPS,” pungkasnya. (Pur)

