Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus DPO Curat

(pelitaekpress.com) – LAMPURA – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) untuk kesekian kalinya  berhasil meringkus US (36) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Berdasarkan Keterangan Kapolres setempat, AKBP Bambang Yudho M  SIK, MSi melalui Kasat Reskrimnya AKP Gigih Andri Putranto SH.SIK mengatakan pihaknya, telah menangkap pelaku US yang merupakan warga Kampung Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Kamis (5/11/2020).

“Pelaku Us, adalah burunan yang selama hampir dua tahun ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Abung Timur Polres Lampura. Setelah sebelumnya telah menangkap rekan pelaku yang bernama Ansori, berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban (Pindi) dan proses hukumnya saat ini telah di limpahkan ke Jaksa penuntut umum,” ujar AKP Gigih Andri Putranto SH.SIK.

Penangkapan US lanjut AKP Gigih, atas dasar Laporan Korban Pindi bin Ali Isa (27) warga Kampung Gunung Menanti Kampung Kec. Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat dengan Laporan yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 182/ B/ VI/ 2019/ Polda Lampung/ Res LU/ Sektor Abung Timur tanggal 19 Juni 2019.

“Adapun kronologis kejadian saat itu hari rabu tanggal 19 juni 2019 sekira pukul 06.30 Wib, korban Pindi yang merupakan karyawan PT Humas Jaya bersama rekannya Budiman, ketika tiba dilokasi perkebunan nanas milik PT.  Humas Jaya Desa Bumi Harja Kec. Abung Timur Kab. Lampura memarkirkan kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BE 8274 HN miliknya dipinggir jalan area perkebunan, sekitar pukul 08.30 wib. Setengah jam setelahnya rekan korban Budiman hendak mengambil air minum yang di taruh di sepeda motor,  ternyata sepeda motor sudah raib dari lokasi parkir,” ujar Gigih lebih jauh.

Dijalan sambungnya, perbatasan Desa Bumi Harja kec.  Abung Timur Kab. Lampura dengan Kampung Gunung Menanti, rekan korban Rahmat, juga bekerja di PT yang sama, berjalan di belakang melihat sepeda motor korban Pindi Honda Supra X 125 warna Hitam tersebut dikendarai oleh 2 orang laki-laki.

“Merasa curiga, kemudian Rahmat yang saat itu bersama Sarif mengejarnya dan berhasil menangkap pelaku US, yang saat kejadian, sebagai pengendara. Yang ternyata di kenali saksi merupakan warga satu kampung dengan nya namun rekan pelaku Ansori (yang di bonceng) berhasil lolos” ujar AKP Gigih menirukan saksi Rahmat.

Saat pelaku US akan diamankan, lagi-lagi berhasil lolos dan melarikan diri, sehingga kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Abung Timur. Setelah melalui serangkaian penyelidikan Tekab 308 bersama team opsnal Polsek Abung Timur pada Kamis 5/11/2020 pukul 01.30 Wib berhasil meringkus pelaku US di rumah kediamannya Kampung Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat.

“Kini pelaku US (Residivis) karena pernah terlibat perkara yang sama (Curat) tahun 2015 di wilayah hukum Polres Tuba itu,  telah di giring ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum dan terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 363 KUHP, Pungkas AKP Gigih (ris/el)

Tinggalkan Balasan