Tekab 308 Polres Mesuji Libas Habis Komplotan Pelaku Pencuri Sarang Burung Walet Di 25 TKP

(pelitaekspress.com) -MESUJI – Jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya dan Polsek Mesuji Timur berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberataan (Curat). Komplotan pencuri sarang burung walet ini telah beraksi di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Mesuji.

Penangkapan para komplotan pelaku curat tersebut berdasarkan, LP/349-B/VII/2020, Tanggal 29 juli 2020,LP/438-B/IX/2020, Tanggal 15 September 2020, LP/456-B/IX/2020, Tanggal 22 September 2020.

“Iya benar, kami berhasil ungkap kasus pencurian sarang burung walet yang selama ini telah meresahkan masyarakat Kabupaten Mesuji,”kata Wakapolres Kompol M. Joni mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu (23/09/20).

Lanjutnya, penangkapan pertama, Tekab 308 berhasil menangkap lima pelaku pada Senin (21/9/20) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa yang berbeda di Kecamatan Tanjung Raya. Kelima pelaku yaitu; Abdul Gofur (30) warga Desa Tanjung Mas Jaya (SP.7) Kecamatan Mesuji Timur, Nur Hadi Kusuma(38) warga Desa Tanjung Mas Jaya Kecamatan Mesuji Timur, Sifa Udin Zen (20)warga Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji Timur, Sunardi (21) warga Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji Timur, Indro Prasetio (20) warga Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji Timur.

“Penangkapan para pelaku curat tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang bersangkutan pelaku pencurian sarang burung walet, lalu anggota bergerak dan melakukan penangkapan. Pelaku pertama yang di tangkap adalah tersangka Sunardi di Desa Brabasan, kemudian menangkap tersangka lainnya ke Desa Mekar Sari,”ungkapnya.

Masih dikatakannya, anggota terus melakukan penyisiran dengan keterlibatan pelaku lainnya, dan berhasil menangkap tambahan dua pelaku lagi pada Selasa (22 /09/20) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa. Tanjung Serayan Kecamatan Mesuji.

“Hasil pengembangan bertambah dua pelaku, yaitu Dedi Kurniawan (34) dan Surono (26), keduanya warga Desa Tanjung Serayan (SP10) Kecamatan MesujiĀ  Kabupaten Mesuji. Dari pengakuan tersangka, bahwa mereka (pelaku-red) telah melakukan aksinya di 25 TKP. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji, guna diproses lebih lanjut,”jelasnya.

Joni menambahkan, Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 buah tas warna hitam berisi sarang burung walet, 1 buah kantong plastik warna merah yang berisi sarang burung walet, 1 senjata api rakitan yang berisi 3 amunisi kaliber 5,56, 1 buah kunci inggris, 2 buah tang, 1 set kunci L dengan 6 mata kunci, 1 obeng dengan 2 mata kunci, 1 set kunci, 1 buah linggis, 1 set alat pemanen sarang walet, 1 buah gembok, 1 buah gagang gembok.

Kemudian, 1 buah pisau karter, 1 buah tas ransel warna hijau bertuliskan Nike, 1 buah tas selempang bertuliskan Nike, 1 buah alat semprot tangan,1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza warna putih,1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna merah muda, dan Satu Unit Sepeda Motor Jenis Honda Revo. (Fiter)

Tinggalkan Balasan