Tekab 308 Polres Lampura Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan

(pelitaekspress.com)- LAMPURA-Tak butuh waktu lama akhirnya Tekab Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap korban Taufik (16) warga gunung Sadar Rt 02 Rw 01 dldesa Gunung Sadar kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampura yang kemarin (26/10) ditemukan bersimbah darah di kebun sawit yang tak jauh dari Islamic Center kelurahan Kota Alam kecamatan Kota Bumi Selatan kabupaten setempat.

Kapolres Lampura AKBP Bambang yang di wakili oleh Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K, menjelaskan, dalam waktu 1×12 jam pelaku telah dapat diamankan oleh Yudho Martono anggota Tekab 308 Polres setempat berjumlah dua orang. Masing masing bernama Mustopa Alias Topa Bin Sukadi Kedut (16) warga desa Subik Kecamatan Abung Tengah dan Yudha Yulianto Bin Sugiman (20) warga Desa Sidomukti kecamatan Abung Timur masih di kabupaten yang sama.

“Pelapor atas nama Muhammad Yunus (50) yang merupakan orang tua korban mencari anaknya dikarenakan tidak pulang kerumah
kemudian mendapat kabar bahwa anaknya berada dirumah sakit dengan mengalami luka-luka, Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polres guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Gigih.

Setelah mengantongi identitas dan keberadaan para pelaku lanjutnya, satuan TEKAB 308 tidak buang buang waktu lagi, langsung mendatangi tempat keberadaan kedua pelaku pada hari itu. Sekira pukul 23.00 Wib, berhasil ditangkap.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu kedua pelaku ditangkap berdasarkan keterangan korban, saksi dan laporan orang tua korban di dalam, LP /1054/ B / X / 2020/ Polda Lampung / RES LU Tanggal 26 Oktober 2020.

“Dari pengakuan pelaku memang sudah merencanakan akan membunuh korban. Pelaku mengajak korban untuk minum Miras. Setelah Korban Mabuk lalu Mustopa (Pelaku, red) seketika mengambil sepotonhgkayu lalu memukul kepala korban hingga sebanyak 5 kali,” jelasnya lagi.

Setelah korban diperkirakan meninggal dunia, pelaku mengambil harta korban dan kabur dengan membawa sepeda motor korban.
“Berdasarkan keterangan pelaku Mustopa, dia merasa kesal dengan korban dikarenakan sering dijelek-jelekkan pelaku dengan pacar pelaku,” terang Kasat Reskrim itu lebih jauh.

Bersama keduanya diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua, jenis yamaha RX King warna Hitam dengan nomor polisi B 6903 FJ (milik korban), 1 buah handphone merk samsung young 2 warna hitam (milik korban), 1 batang kayu singkong (alat yanh dipakai pelaku) dan 1 batang kayu jambu (alat yang dipakai pelaku).(Zainal/Mael).

Tinggalkan Balasan