Tekab 308 Mesuji Berhasil Ringkus Curat dan Curanmor

(pelitaekspres.com) MESUJI – Jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, telah Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Pukul 16.00 Wib, Jum’at (02/04/21).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Riki Nopriansyah,S.H.,M.H beserta Anggota Tekab 308 dan di back-up oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang.

Riki mengatakan, kejadian berawal pada hari Minggu 02 Februari 2020 sekira jam 02.00.wib diduga telah terjadi TP Curat dirumah kontrakan korban yang berada di desa simpang Mesuji Kecamatan simpang pematang kabupaten Mesuji.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk dengan merusak/mendongkel pintu belakang dan mengambil barang milik korban berupa HP jenis Xiomi Note 4X, HP jenis Realme C2, Laptop jenis Accer. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Simpang Pematang,”ujar Riki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, SIK.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka A (22) yang telah dilimpahkan ke Kejari Menggala bahwa tersangka membeli 1 (satu) unit Hp. Realme C2 warna biru imei : 861288047929152 dari pelaku J (24), kemudian Pada hari Jum’at tgl 02 April 2021 Tekab 308 Polres Mesuji mendapat informasi bahwa tersangka Jumrobi berada di wilayah PT.Silva Inhutani Lampung, maka saat itu Tekab 308 Polres Mesuji bersama dengan Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang menuju lokasi keberadaan tersangka, sekira pukul16.00 wib tersangka berhasil diamankan dan lalu tersangka dibawa ke Polsek Simpang Pematang.

“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah kotak HP REALME, 1 (satu) buah kotak HP XIAOMI Note 4X, 1 (satu) unit HP REALME C2 warna biru,”ungkapnya.

Riki menambahkan, selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Fiter)

Tinggalkan Balasan