(pelitaekspress.com) – KALIANDA – Bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan hingga saat ini belum menyerahkan surat keterangan pemberhentian sebagai anggota legislatif kepada KPU Lampung Selatan.
Para bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang belum menyerahkan surat keterangan pemberhentian sebagai anggota legislatif itu yakni, Tony Eka Candra, Antoni Imam dan Pandu Kusuma Dewangsa.
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Kamis (10/09/2020) kepada media ini menuturkan bahwa hingga saat ini salah satu persaratan pencalonan yakni surat keterangan perhentian sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati yang sebelumnya duduk sebagai anggota legislatif belum diserahkan, sedangkan batas akhir penyerahanya adalah 30 hari sebeluk pelaksanaan pemilihan atau sebelum hari H
“Surat keterangan pemberhentian sebagai anghita dewan belum, namun surat pernyataan pengunduran diri sudah diserahkan” katanya.
Dimungkinkan surat keterangan pemberhentian sebagai anggota legislatif tersebut hingga saat ini masih dalam proses, karena harus dibawa ke pusat, namun untuk batasan penyerahanya sesuai peraturan yakni 30 hari sebelum hari H, atau sebelum pelaksanaan pencoblosan “Pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui bahwa untuk Incumbent atau petahana (Nanang Ermanto *) ijin kampanye/cuti dimulai tanggal 26 September 2020 sampai tanggal 5 Desember 2020, dan untuk pasangan Hipni – Melin tidak memerlukan kedua surat itu karena berasal dari pengusaha. (cak Ton)