(pelitaekapress.com)-KALIANDA-Pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Lampung Selatan Tony Eka Candra-Antoni Imam terancam dilarang hadir mengikuti pleno penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut oleh KPU setempat.
Pasalnya pasangan yang mempunyai Slogan Lampung Selatan Jaya ini, Antoni Imam masih dalam masa Isolasi yakni selama 20 hari terhitung sejak dinyatakan positive Covid-19 oleh pihak RS Abdoel Moeloek, sehingga tidak dapat mengikuti tahapan pemeriksaan Tes Kesehatan yang dilaksanakan oleh KPU setempat.
Tahapan penetapan pasangan bakal calon bupat-wakil bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 dan pengundian Nomor urut peserta yang akan digelar pada tanggal 24 September 2020 pasangan tersebut belum menyelesaikan tahapan sebelumnya.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, Selasa (08/09/2020) kepada media ini menuturkan bahwa masa Isolalsi bagi bakal calon bupati-wakil bupati yang dinyatakan positive Covid-19 yakni selama 20 hari, oleh karena itu yang bersangkutan diberikan toleransi waktu hingga dinyatakan sembuh atau negative yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah ” Tuturnya.
Namun demikian lanjut Hendra, tahapan pemilihan kepala daerah tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sehingga apabila ada salah satu bakal calon yang dinyatakan positive, maka untuk mengikuti tahapan berikutnya harus sembuh dulu karena dikhawatirkan sesuai denganUU Nomor 06 tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 .
Seperti kasus yang dialami oleh bakal calon wakil bupati Antoni Imam, itu belum bisa melanjutkan kepada tahapan berikutnya selama masa Isolasi selama 20 hari terhitung sejak dinyatakan positive Covid-19 oleh RS pemerintah yang ditunjuk.
Sebelum melanjutkan ketahap berikutnya harus dinyatakan negative covid-19 terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh pihak RS yang ditunjuk, oleh karena itu yang bersangkutan saat tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut calon yang akan digelar oleh KPU pada tanggal 23 dan 24 September 2020 mendatang, begitu juga dengan tahapan berikutnya yakni masa kampanye harus ditunda, sedangkan kepada bakal calon lainya tetap dapat mengikuti tahapan Pilkada yang sudah ditentukan ” Pungkasnya. (cak Ton)