(pelitaekspres.com) -MESUJI – Polres Mesuji melalui Team tekab 308 telah berhasil ungkap kasus pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) atas nama Suwoko Bin Supriyanto (32) warga Marga Jaya kecamatan Metro Kibang kabupaten Lampung Timur, Kamis (06/05/21).
Penangkapan tersangka berdasarkan Nomor : LP/ B-173 / V / 2021/ Polda Lampung /Res Mesuji / SPKT, Tanggal 04 Mei 2021. Tersangka melakukan pencurian komputer berikut perlengkapannya di SMA N 1 Mesuji kecamatan Mesuji kabupaten Mesuji Lampung.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, SIK mengatakan, bahwa team tekab 308 polres Mesuji telah berhasil menangkap tersangka Suwoko Bin Supriyanto yang beralamatkan di desa marga jaya kecamatan metro kibang kabupaten Lampung timur pada hari Kamis (06/05/21).
“Memang benar team tekab 308 telah melakukan penangkapan kepada tersangka pencurian komputer yang terjadi di SMA N 1 Mesuji, pada hari kamis di metro kibang kabupaten Lampung timur sekitar pukul 15.00 wib,”ujar Riki, Jumat (07/05/21).
Masih dikatakannya, kejadian pencurian diketahui Selasa (04/05/21) pelapor mendapat telepon dari Yudi yang merupakan Waka Kurikulum dan menanyakan gembok ruang LAB TIK yang diganti. Pada malam harinya semua dewan guru melaksanakan buka puasa bersama dan menanyakan prihal gembok yang diganti, dan setelah buka bersama beberapa guru pergi menuju ruang LAB TIK dan benar gembok telah diganti, namun setelah mengintip dari jendela ada beberapa komputer di ruangan hilang.
Selanjutnya, pada hari selasa (04/05/21) pukul 11.00.wib pelapor dan beberapa dewan guru melakukan pengecekan dan ternyata gembok telah dibuka paksa. Setelah dicek 18 komputer AIQ ACER hilang, 5 UNIT UPS prolink pro 2, 1 unit laptop, 2 unit switch/HUB TP LINK dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres mesuji.
Riki menambahkan, kemudian barang bukti (BB) yang telah di amankan 4 Unit komputer AIQ Acer, 1 unit komputer AIQ Acer dalam keadaan terbongkar, 3 unit keyboard acer, 3 unit mosh warna hitam, 5 unit UPS Pro link pro 2, 3 unit switch/ HUB TP Link.
“Saat ini tersangka dan BB telah di bawa ke Mapolres Mesuji, guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”jelasnya. (Fiter)