(pelitaekspres.com) –YAPEN- Kepada media, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serui, Abraham B. Harjo, SH.MH, yang ditemui diruang kerjanya di Jalan Sumatera Serui dikonfirmasi media terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh Narapidana yang sedang menjalani tahanan diluar Lapas, Kalapas membenarkan kejadian itu, Serui, 20/04/22.
Kalapas Harjo menjelaskan bahwa kejadian pencurian yang dilakukan di luar Lapas pekan lalu oleh seorang Narapidana warga binaan Lapas IIB Serui an. Ruben Takanyuai, Kalapas Harjo yang dikonfirmasi media membenarkan kejadian tersebut, dan Kalapas menjelaskan bahwa Narapidana tersebut benar adalah penghuni Lapas yang sedang menjalani hukuman 9 tahun.
Setelah menjalani hukuman/ proses pembinaan di Lapas, warga binaan Ruben ini akan menerima eksperasi dari Lapas pada 10 Januari 2027, sehingga narapidana ini merupakan tahanan tetap Lapas IIB Serui. Kejadian yang terjadi diluar Lapas, tegas Kalapas Harjo bahwa dirinya tidak mengetahuinya.
Pungkas Kalapas Harjo bahwa “proses mengeluarkan Narapidana Ruben ini tidak melalui SOP, ada oknum pegawai Lapas an. Yan Worabai yang datang ke Lapas dalam keadaan mabuk sehingga melakukan tindakan ancaman, intimidasi terhadap petugas penjagaan sehingga mengeluarkan beberapa Narapidana termasuk Ruben”.
Sesuai ketentuan, harusnya ada Intruksi dari saya selaku Kalapas IIB Serui karena pertimbangan tertentu. Selama tidak ada Intruksi maka seorang Narapidana tidak boleh dikeluarkan dari Lapas, tegas Kalapas. Kasus keluarnya Narapidana ini dilakukan oleh seorang oknum pegawai yang juga seorang pejabat Lapas yang melanggar SOP, terangnya.
Terang Kalapas bahwa oknum pegawai Lapas ini yang juga sebagai seorang pejabat Lapas IIB Serui telah menyalahgunakan kewenangan untuk mengeluarkan Narapidana yang tidak sesuai SOP. Sedangkan sesuai ketentuan UU Nomor 12 tahun 1995 bahwa yang berhak menerima dan mengeluarkan seorang tahanan/Narapidana adalah Kalapas, pungkas Harjo.
Perlu diketahui bahwa seorang Tahanan itu atas ijin pihak yang menahan, sedangkan bagi Narapidana adalah kewenangan Kalapas yang berhak menerima dan mengeluarkan. Setelah saya selidiki kepada petugas jaga, petugas jaga mengatakan dirinya diancam. Sebenarnya sesuai ketentuan seorang petugas saat bertugas memiliki kewenangan penuh.
Sehingga siapapun, tidak boleh diintervensi dalam menjalankan tugas sesuai perintah Undang-undang, tegas Kalapas Harjo. Kami menilai pejagawai jaga tersebut lalali menjalankan tugas, karena kenapa bisa mendengar oknum pegawai yang tidak memiliki kewenangan untuk itu, pungkasnya.
Dengan kejadian tersebut maka saya ada membentuk tim untuk memeriksa petugas penjagaan dan petugas yang datang untuk kasih keluar. Untuk memastikan sebab, kejadian terjadi pada petugas yang bukan jam bertugas, bukan kewenangannya tetapi bisa datang mengeluarkan Narapidana yang seharusnya dalam ketentuan dia tidak boleh, tegas Harjo.
Bagian ini yang perlu diselediki, saya minta kepada pihak Kepolisian Polres Kepulauan Yapen untuk Narapidana tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan “bila perlu dipanggil petugas yang kasih keluar” untuk diperiksa lagi. Kami juga akan memeriksa sesuai ketentuan PP Nomor 53 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.
Namun apabilah dia telah melakukan Pidana berarti maka akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses. Lanjutnya bahwa nanti saat pemeriksaan pasti akan ditanya tentang indikasi-indikasi apa pegawai tersebut bisa ngotot mengeluarkan Narapidana itu. Apakah kejadian ini merupakan suatu konspirasi? Saya belum mengetahui dan memastikan sehingga akan diproses sesuai PP Nomor 53 sehingga ini adalah Pidana maka saya serahkan ke Kepolisian, urainya.
Jika kemudian ada keterlibatan pegawai Lapas yang ikut konspirasi dengan hal-hal yang melanggar aturan, maka dipersilahkan untuk diproses secara hukum, tegas Kalapas Harjo. Perlu kami jelaskan bahwa dikeluarkannya Narapidana Ruben saat itu, saya tidak mengetahui. Saya dengar setelah kejadian. Saat itu malam hari ketika saya kontrol dan ketahui bahwa ada Narapidana yang keluar sehingga saya marah dan tanyakan siapa yang keluarkan mereka.
Saat saya bertanya baru datang laporan dari korban bahwa ada Kecurian, saat itu baru saya tahu kasus itu. Tanpa ijin dan surat-surat dan Instruksi kepada petugas jaga. Soal ijin keluar itu hanya terbatas pada kedukaan, keluarga sakit, atau ijin luar biasa yang tidak bisa diwakilkan oleh siapapun kecuali Narapidana tersebut.
Sehingga Narapidana yang diijinkan keluar itu dalam pembinaan Lapas dan pengawalan petugas dimana ada surat ijin dari Kalapas. Kasus Narapidana Ruben ini tanpa ijin saya, sehingga pegawai yang terlibat dalam proses ini akan diperiksa sesuai ketentuan.
Selaku Kalapas IIB Serui, Harjo mengatakan bahwa dengan situasi yang membuat ketidaknyamanan masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, dirinya menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi karena tidak terlepas dari tugasnya sebagai pengawas dan Pembina.
Kami tetap mengharapkan dukungan masyarakat, Kepolisian dan semua pihak dan khususnya para awak media tetap diharapkan support bagi kami dalam menjalankan tugas-tugas pembinaan bagi warga binaan di Lapas IIB Serui, sehingga para Narapidana menyadari hukuman, menyadari kesalahan, menerima hukuman, dan kembali ke masyarakat sudah menjadi orang yang baik dan bermanfaat juga bagi masyarakat lain, tutupnya. (Zack).