(pelitaekspress.com)- KEP. YAPEN – Hitungan waktu kejadian peredaran Narkoba jenis Ganja kembali diungkap Polres Kepulauan Yapen melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Yapen, Ungkap Kapolres Kabupaten Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK, pada jumpa pers kepada media, Serui 22/04/2021.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK, ketika jumpa pers didampingi Kasat Resnarkoba Ipda. Zainuddin Abubakar dan Kasubag Humas Polres Yapen Iptu. M. Borut, bahwa dari informasi yang diterima satuanya di Satnarkoba ditemukan Narkotika jenis Ganja maka kita akan terus kejar, kita akan terus cari.
Langkah-langkah yang dilakukan adalah menggunakan semua informasi guna pemetaan dan pendalaman kasus. Akhirnya dipertengahan bulan april ini kita berhasil mengungkap kasus, kita berhasil menangkap pemasok/ pengedarnya.
Jadi kita tidak berhenti terhadap yang menguasai dan memiliki bahkan yang menyimpan tetapi kita juga berusaha sampai dengan siapa yang memasok meskipun pelaku berada diluar hukum Serui Kepulauan Yapen tetap kita cari, kita kejar tegas Kapolres Yapen.
Hari ini dihadapan media kami sampaikan itu semua usaha yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab moral, keseriusan dengan niat, upaya kerja keras oleh Polres Kepulauan Yapen melalui Satnarkoba untuk menekan dengan mengupayakan pengungkapan jaringan-jaringan pengedar Narkoba ini urainya.
Kita berharap generasi muda kita kedepan diwilayah hukum Kabupaten Kepulauan Yapen dapat terkontrol dari masalah ini dan harus betul-betul kita jaga dan kita bersama-sama selamatkan masa depan mereka yang lebih baik dengan sebisa mungkin kita support untuk lakukan hal-hal positif harap Kapolres.
Mengapa penting dalam pengungkapan kasus-kasus seperti ini, bilamana kejadian seperti ini belum kita seriusi maka nanti efeknya akan lebih luas lagi. Generasi muda ade-ade kita akan lebih muda terpengaruh sampai konsumsi narkoba.
Harapan kami bahwa ini bukan saja tanggungjawab Polri saja atau di Polres Yapen saja tetapi ini tanggungjawab kita bersama. Bilaman suatu waktu ada informasi maka tolong jangan sungkan dan segang-segang menginformasikan kepada kami urainya.
Meskipun ini adalah tanggungjawab dari Kepolisian tetapi dengan peran serta seluruh elemen masyarakat menjadi harapan kami sebagai Penegak hukum.
Dalam kurung waktu setengah bulan lebih atau hari ini 22 April 2021 ini, Polres Kepulauan Yapen telah berhasil mengungkap 4 pelaku kasus dari 4 TKP yang berbeda.
Awal bulan april telah kami ungkap tersangka pertama dengan inisial ZYM dengan TKP di Pelabuhan Laut Serui. Pelabuhan laut masih menjadi jalur yang digunakan untuk selundupkan barang haram ini.
Setelah dilakukan pengeledehan barang haram ini terdapat 88.90 gram yang siap diedarkan. Dengan kerja cepat maka berhasil mencegah peredaran dan pelakunya ditahan oleh Satnarkoba Polres Yapen.
Kemudian tanggal 10 april 2021 terjadi kejadian yang kedua kembali lagi TKP di Pelabuhan laut Serui, dengan modus yang kami terima bahwa cukup banyak upaya-upaya menyelundupkan atau memasukan barang haram ini ungkapnya.
Setelah dilakukan pendalaman, kami mendapatkan indikasi dimana pelaku setelah turun dari Kapal, pengeledahan dan Povailink sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima urainya.
Tersangka dengan inisial FTR ketika itu berusaha juga untuk mengalabui petugas dengan memasukan semua barang bukti Narkotika jenis ganja ini kedalam kotak kemasan Popmie, seolah-olah ini makanan yang disimpan didalam tas rangsel.
Namun dengan informasi yang didapatkan petugas dilapangan maka tim Satresnarkoba dilapangan melakukan pengeledahan maka didapatkan barang bukti berupa Popminstan yang telah diisi ganja yang tidak tanggung-tanggung ketika ditimbang beratnya 315.4 gram/ hampir setengah Kg.
Selang 1 hari tanggal 11 April 2021 ada tim kami yang bertugas mengejar DPO atas nama inisial KK, setelah 1 bulan kita berhasil menangkapnya. Tersangka inisial KK ini selaku pelaku yang memasok ganja sebanyak 500 gram ke inisial atas nama RR yang sudah berhasil kami tangkap bulan lalu, tersangka DPO ini ditangkap di Arso Kabupaten Keerom atas dukungan Polda Papua.
Upaya keseriusan yang kami wujudkan, tim Satresnarkoba Yapen sekitar tanggal 15 April 2021 berhasil kembali menangkap pelaku dengan inisial IYR dengan lokasi TKP di Menawi Distrik Angkaisera. Barang bukti yang disita 9.3 gram dan motor yang digunakan untuk penjualan barang haram ini urainya.
Penelusuran peredaran Narkoba jenis ganja ini dipasok semuanya dari Jayapura melalui jalur Kapal laut, ungkap Kapolres Yapen. Tersangka dijerat ancaman hukuman 20 tahun penjara Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ed.zri).