(pelitaekspres.com) -BLITAR- Aktivitas penambangan skala besar, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kali Putih, Desa Karangrejo, kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, diduga milik Big Bos inisial AH Cs dengan bahasa kerennya Galian C yang di duga bodong dan aktifitasnya juga bikin sebagian besar jalan di kabupaten Blitar rusak parah.
Akhir-akhir ini juga bermunculan aktifitas penambangan galian C bodong dengan skala besar banyak menyita Perhatian Publik dari berbagai bahan tambang yang paling bergengsi dan menjanjikan di Kabupaten Blitar.
Dengan tetap beroperasinya Penambangan pasir di sungai aliran lahar gunung kelud yakni, kali putih dan sekitarnya ini di duga illegal alias bodong dengan menggunakan alat berat (Escavator) skala besar yang sering disebut Galian C dan diduga ada BEKING TOP hingga Aparat Penegak Hukum Polres Blitar, Polda Jatim pun belum mampu menyentuhnya.
Sementara itu salah satu pengusaha tambang, sebut saja, A saat di hubungi awak media melalui telepun seluler pesan singkat (Wa) mau di konfirmasi terkait tambang beberapa waktu lalu membalas pesan (Wa) menunjukan taringnya, Sinten Nggeh (Maaf Siapa) Arep Nyapo (Mau Apa) dan Opo Urusanmu (Apa Urusanmu),” kata dalam balasan pesan (Wa).
Kendati demikian, akhirnya Aktivis pemerhati Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Blitar, E Suprapto pada Selasa (06/02/2024) siang angkat bicara, Pembiaran dan arogan penambangan liar Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah kabupaten Blitar dengan jenis pasir atau galian C lainya itu diduga tanpa mengantongi ijin. Para BIG Bos Tambang tersebut seakan Sakti Mandraguna dan Kebal Hukum.
“Kegiatan penambangan pasir di kali putih dan sekitarnya itu sudah berlangsung lama serta aktivitasnya hampir setiap hari, bahkan ada yang bekerja 24 jam, kalau gak ada aba aba operasi, ya tetap kerja.” tuturnya.
Sementara itu di lokasi aktifitas penambangan tersebut ditemukan kegiatan penambangan pasir Galian C skala besar yang diduga Ilegal dengan menggunakan alat berat ( Escavator) dan puluhan mobil Dam Truk sebagai transportasi untuk sarana mengangkut bahan hasil tambang keluar dari Blitar .
“Kami akan segera berkoordinasi secepatnya, dan berharap kepada Bupati Blitar, DPRD Kabupaten Blitar dan aparat penegak hukum Kabupaten Blitar segera mengambil sikap tegas, atas pembiaran penambangan tersebut, yang berdampak luas pada kerusakan lingkungan, khususnya fasilitas jalan umum di Kabupaten Blitar dan sebagainya,” pungkasnya.
Sekedar di ketahui, baik Undang undang minerba maupun aturan dan peraturannya terkait penambangan pasir ilegal sebenarnya semua sudah jelas dan tegas, mana kepentingan isi perut dan mana kepentingan pengusaha pencari keuntungan pribadi. (Mst)