Pengelola Lahan Emas Ilegal Di Tubaba Tidak Mengantongi Surat Izin

(pelitaekspress.com) – TUBABA – Pengolahan emas ilegal alias bodong di Tiyuh (desa)  Candra kencana Rk 6  Rw 34 kecamatan tulang bawang Tengah Kabupaten Tulang bawang barat Lampung diduga tak mengantonggi surat izin yang sudah berjalan kurang lebih 7  bulan.

Dengan adanya  laporan warga terkait bahaya limbah pengolahan emas di desa candra kencana  tersebut, Kapolres Akbp.hadi saipul rahman S.I.K langsung tugaskan  Tim Satreskrim polres tulang bawang barat untuk segera cek lokasi pengolahan emas Ilegal  tersebut .

Dan juga yang dibantu  babinsa anggota koramil  412  01 tulang bawang tengah dengan printah langsung danramil  Kapten Inf Jauhari  menuju lokasi  pengolahan  emas ilegal tersebut.

Faidulloh selaku Pemilik usaha  berdalih kalau dalam pengolahan emas ilegal  tersebut  sisa  limbah pembuangan tidak  berbahaya untuk masayarakat setempat, selain tidak berbahaya limbahnya bagi dirinya secuwil izin pengolahan emas tersebut  tidak mengantonggi izin dari manapun

Ditempat terpisah kepala Tiyuh Saipulloh pada saat dikomfirmasi wartawan pelitaekpres.com melalui via telepon saya tidak mengetahui adanya aktivitas atau izin pengelolahan Tambang emas yang ada ditiyuh saya ini,ungkap Saipulloh

Dari hasil pengrebekan ditempat lokasi  Satreskrim polres tulang bawang barat  sementara mengamankan beberapa barang bukti salah satunya, tanah dalam karung,air raksa ,saringan limbah , tawas,mangko tanah,batu dalam plastik serta alat bukti lain sebagai pendukung pengembangan lebih lanjut terkait limbah.

Dengan adanya pengolahan emas ilegal yang berada di tiyuh candra kencana rk 06  rt .34 kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat Lampung, polisi akhirnya berhasil mengamankan beberapa bukti dan langsung pasang garis polisi dilokasi pengolahan tambang emas tersebut .

Dari hasil Pengembangan dan saksi  pemilik lahan eko sunarto Rk 06 Rt 34. polres tulang bawang barat mengamankan barang bukti sebagai alat proses pembuatan logam emas .

Kanit reskrim Ipda Amir hamzah mewakili Kasat reskrim  Iptu Andre tri putra  Mengatakan diruang kerjanya  bahwa  usaha ilegal penambagan emas tersebut  dikenakan pasal berlapis /  Pasal 158 UU Ri nimor 4 tahun 2009 tentang  pertambaganan mineral dan batu bara  dan pasal 109 uu nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup/dengan  Ancaman pidana 10 tahun denda 10 milyar rupiah. (Izal sanjaya)

Tinggalkan Balasan