(pelitaekspress.com) – TUBABA – Pengolahan emas ilegal alias bodong di Tiyuh (desa) Candra kencana Rk 6 Rw 34 kecamatan tulang bawang Tengah Kabupaten Tulang bawang barat Lampung diduga tak mengantonggi surat izin yang sudah berjalan kurang lebih 7 bulan.
Dengan adanya laporan warga terkait bahaya limbah pengolahan emas di desa candra kencana tersebut, Kapolres Akbp.hadi saipul rahman S.I.K langsung tugaskan Tim Satreskrim polres tulang bawang barat untuk segera cek lokasi pengolahan emas Ilegal tersebut .
Dan juga yang dibantu babinsa anggota koramil 412 01 tulang bawang tengah dengan printah langsung danramil Kapten Inf Jauhari menuju lokasi pengolahan emas ilegal tersebut.
Faidulloh selaku Pemilik usaha berdalih kalau dalam pengolahan emas ilegal tersebut sisa limbah pembuangan tidak berbahaya untuk masayarakat setempat, selain tidak berbahaya limbahnya bagi dirinya secuwil izin pengolahan emas tersebut tidak mengantonggi izin dari manapun
Ditempat terpisah kepala Tiyuh Saipulloh pada saat dikomfirmasi wartawan pelitaekpres.com melalui via telepon saya tidak mengetahui adanya aktivitas atau izin pengelolahan Tambang emas yang ada ditiyuh saya ini,ungkap Saipulloh
Dari hasil pengrebekan ditempat lokasi Satreskrim polres tulang bawang barat sementara mengamankan beberapa barang bukti salah satunya, tanah dalam karung,air raksa ,saringan limbah , tawas,mangko tanah,batu dalam plastik serta alat bukti lain sebagai pendukung pengembangan lebih lanjut terkait limbah.
Dengan adanya pengolahan emas ilegal yang berada di tiyuh candra kencana rk 06 rt .34 kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat Lampung, polisi akhirnya berhasil mengamankan beberapa bukti dan langsung pasang garis polisi dilokasi pengolahan tambang emas tersebut .
Dari hasil Pengembangan dan saksi pemilik lahan eko sunarto Rk 06 Rt 34. polres tulang bawang barat mengamankan barang bukti sebagai alat proses pembuatan logam emas .
Kanit reskrim Ipda Amir hamzah mewakili Kasat reskrim Iptu Andre tri putra Mengatakan diruang kerjanya bahwa usaha ilegal penambagan emas tersebut dikenakan pasal berlapis / Pasal 158 UU Ri nimor 4 tahun 2009 tentang pertambaganan mineral dan batu bara dan pasal 109 uu nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup/dengan Ancaman pidana 10 tahun denda 10 milyar rupiah. (Izal sanjaya)