(pelitaekspres.com) –BANDARLAMPUNG- Komisi III DPRD Bandarlampung menyetop sementara pengrusakan kawasan tangkapan air di Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB), Kamis (10/3/2022).
Komisi III Dedi Yuginta yang memimpin rapat atas pengrusakan lahan dengan mengabaikan izin dan dampak lingkungannya. Warga sampai memohon agar aliran air hujan tak lari kemana-mana.
Para pemangku yang hadir adalah Dinas Perumahan Rakyat (Diaperkim) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Camat Tanjungkarang Barat, Lurah Sukadanaham, dan wakil warga.
Setelah hearing, mereka sepakat menyetop pengrusakan lahan yang sampai menurunkan eskavator itu karena tak ada izin lingkungan juga dampaknya terhadap keselamatan warga.
Anggota Komisi III Yuhadi menjelaskan keselamatan rakyat adalah payung hukum di atas segalanya. Karena itu, pihaknya meminta agar pengrusakan lahan distop sampai semua persyaratan terpenuhi.
“Jangan terus-terus berdalih jika semua gajian dan pengerukan gunung adalah kewenangan pemerintah pusat. Yang punya wilayah itu adalah daerah, warga Kota Bandarlampung yang kena imbasnya,” tandasnya.
Dia mengatakan tahu siapa yang melakukannya dan untuk apa. “Kita semua juga tahu bagaimana sepak terjang si C ini,” ujarnya. Namun, diingatkan Yuhadi, yang bakal kena banjir dan longsor warga di bawahnya.
Awak media sudah berusaha konfirmasi dengan Cristian Chandra terkait namanya disebut dengan pengrusakan lahan tersebut. Dia pengusaha yang membangun beberapa jembatan layang di Kota Bandarlampung.
Dedi Yuginta akan memanggil dan meminta penjelasan pemilik lahan soal kelengkapan administrasinya. “Minggu depanlah, kita akan panggil, mungkin Selasa (15/03/2022),” ujarnya.
Setelah itu, DPRD Kota Bandarlampung akan meninjau lokasi. “Kalau hasil hearing tadi, tidak ada dokumen perizinan lingkungannya. Padahal itu penting karena menyangkut keselamatan warga, kata Dedi.(*)