(pelitaekspres.com)-KOTABUMI-Berdasarkan peraturan polisi (Perpol) Nomer 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Yaitu :
- Golongan SIM C di peruntukan untuk pengendara sepeda motor dibawah 250 cc
- Golongan SIM C I di peruntukan untuk pengendara sepeda motor direntang 250-500 cc
- Golongan SIM C II di peruntukan untuk pengendara sepeda motor diatas 500 cc.
Nih brosis kalian termasuk Golongan yang mana?? Komen dibawah yaa.
Eitss Jangan lupa jaga performa kendaraan kalian ya dengan service rutin di AHASS ya.