Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap Tim Kejari Asahan di Medan 

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Muhammad Indra Saragih alias Lana (31) warga Medan merupakan Tahanan titipan Jaksa yang melarikan diri (Kabur) dari Kantor Halaman Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara berhasil ditangkap kembali berkat informasi dari pacarnya yang sempat menjenguk di RTP Polres Asahan.

Berkat kerja keras Tim II (Dua) yang dipimpin oleh Josron Sarmulia Malau, SH selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pencarian disekitar wilayah Batubara dan Lima Puluh.

Lalu pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 22.55 WIB, diperoleh informasi dari Kasi Intel Kejari Asahan Josron S. Malau SH bahwa Lana (Terdakwa) sudah meninggalkan Batubara dan bergerak kearah Medan dengan menumpang Bus.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 23.00 WIB, Tim III (Tiga) yang dipimpin oleh Aben Situmorang SH, MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Asahan dengan dibantu personil Kodim 0208/AS bergerak kearah Tanjung Morawa,” terangnya, Sabtu (6/8/2022).

Lebih kanjut, kata Kasi Intel, kemudian diperoleh informasi, bahwa ada pacar Terdakwa bernama Suci Wulandari yang beberapa hari lalu sempat menjenguknya di RTP Polres Asahan.

“Lalu Tim berangkat kelokasi yang dimaksud, sesampainya di Polsek Tanjung Morawa pada pukul 01.30 WIB. Tim melakukan koordinasi dengan Petugas Polsek yang berjaga untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan dan situasi dirumah Suci Wulandari tepatnya di Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa,” ungkapnya.

Pada pukul 02.30 WIB, Tim bergerak menuju kediaman Suci Wulandari sambil istrahat dimobil berhubung masih subuh. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB, Tim mendatangi rumah Kades Limau Manis dan mencari tahu kediaman Suci Wulandari dan keluarganya,” sambung Kasi Intel.

Disamping itu, Kasi Intel menjelaskan, lalu Suci Wulandari dan keluarganya diundang oleh Kades untuk bertemu dirumahnya. Setelah berkumpul, Tim menginterogasi Suci Wulandari dan orangtuanya untuk mengetahui keberadaan Terdakwa.

“Dari keterangan Suci Wulandari, diperoleh informasi, bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 malam dirinya bertemu dengan Terdakwa dirumahnya.

Selanjutnya dari rumah Suci Wulandari mengantarkan Terdakwa kerumah  temannya bernama Johan yang beralamat di Jalan Tahi Bonar Simatupang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dengan mengendarai Sepeda Motor miliknya,” sebutnya.

Kasi Intel menambahkan, berdasarkan keterangan Suci Wulandari, Tim langsung menuju ketempat yang dimaksud.  Sesampainya dialamat tersebut sekira pukul 10.30 WIB, Tim mendapati Terdakwa sedang tidur dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

“Kini Terdakwa dengan pengawalan ketat dibawa ke Lapas Labuhan Ruku Kelas II A Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. Lalu akan diserahterimakan penahanan lanjutan sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa tiba Lapas,” pungkas Kasi Intel Kejari Aaahan Josron S. Malau SH sekaligus mengakhiri (Doni).

Tinggalkan Balasan