(pelitaekspress.com) -DELI SERDANG – Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria seusai melakukan tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor, Senin (01/06/2020 ).
K Als Ompong, (34 Thn, Pasar VI Kel. Lubuk Pakam III Kec. Lubuk Pakam) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah berhasil diamankan petugas Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang seusai melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor.
Diamankannya K Als Ompong ini bermula dari adanya teriakan seorang warga Khairil Ashar (27 Thn, Perkebunan Pondok Bali Kel. Tanjung Garbus I Kec. Lubuk Pakam) yang menjadi korban pencurian sepeda motor tersebut. Petugas yang sedang melintas di Jalan Besar Medan-Lubuk Pakam Kel. Syamad Kec. Lubuk Pakam (tepatnya di depan Bank BRI) mendengar teriakan “maling maling” sambil menunjuk ke arah K Als Ompong yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5543 MAY.
Dengan sigap pun petugas Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melakukan pengejaran dengan menghadang K Als Ompong yang mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah terhadang dan terjatuh, K Als Ompong berusaha untuk melarikan diri namun Petugas dengan sigap berhasil mengamankannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya K Als Ompong beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5543 MAY diboyong untuk diamankan di Mapolsek Lubuk Pakam guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan dari hasil interogasi, bahwa K Als Ompong merupakan Narapidana / tahanan Asimilasi yang baru keluar pada bulan Maret 2020 kemarin.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto S. ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan tersangka K Als Ompong beserta barang bukti hasil curiannya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5543 MAY.
“saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita boyong dan kita amankan ke komando untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka kita jerat pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka ini merupakan tahanan asimilasi yang baru keluar bulan Maret kemarin”, ujar Kapolsek. ( zuni )