Susno Duadji : Penebangan Pohon di TMP Tak bisa Dimaafkan

(pelitaekspres.com)- PAGARALAM- Aksi penebangan pohon di kawasan taman makam pahlawan ( TMP) Pagaralam yang merusak seputaran makam termasuk beberapa nisan oleh Mustofa tidaklah cukup dengan kata maaf,lalu persoalan selesai karena tindakan ini ada pidananya selain bukan Delik aduan.Seperti ditegaskan oleh mantan Kabareskrim polri.Komjen pur Susno Duadji yang saat ini sibuk sebagai petani.

“ Penebangan pohon di kawasan taman makam pahlawan (TMP) oleh pelaku penanganannya tidak cukup hanya dengan mengatakan maaf.”maaf saja tidak cukup karena ada unsur pidananya disamping bukan Delik aduan.” jelas Susno saat dihubungi wartawan media ini.Kamis malam (29/04).

Lanjut Susno, “dasar memaafkan itu apa? Apakah itu merupakan kewenangan pihak yang menangani?” tanyanya.

Kan penebangan pohon di TMP dilakukan oleh oknum yang tidak berhak. Dilakukan tanpa izin jelas ini pidana.Dari segala aspek tidak dibenarkan dan pidana disamping itu bukan Delik Aduan. “Jelas jelas pidana berarti tidak bisa hanya dengan kata Maaf.” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis pagi (29/04) bertempat di TMP telah dilakukan mediasi antar pelaku penebangan pohon, Mustofa dengan Kepala Dinas Sosial, Agus Ahmad,Kapolsek Dempo Tengah (DT)Iptu. Ramsi SH,Camat Dempo Tengah,Hafizh Ramadhan,Ormas PPM ,Dengan kesepakatan permintaan maaf pelaku  (,Mustofa)  dan kerusakan diperbaiki oleh Dinas Sosial lalu dianggap selesai.

Aksi penebangan pohon di kawasan taman makam pahlawan TMP itu mendapat sorotan dan kecamatan dari beberapa tokoh masyarakat kota Pagaralam,yakni Djazuli Kuris,Susno Duadji dan lainnya.  (Rep)

 

Tinggalkan Balasan