Supriyadi: Revisi RUU Pemilu, Kartelisasi Kekuasaan Berpotensi Ciptakan Parlemen Jalanan

(pelitaekspress.com) – PESAWARAN – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pesawaran Supriyadi, menilai Revisi Rancangan Undang undang (RUU) Pemilu yang akan di sahkan merupakan kartelisasi kekuasaan yang berpotensi Ciptakan Parlemen Jalanan.

Pasalnya, Kenaikan ambang batas parlemen atau parliementary threshold (PT) pada Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu yang di pandang sebagai upaya Kemunduran bahkan terkesan bahwa RUU  tersebut terkesan prodak orde baru yang di kemas di era Repormasi.

“RUU parliementary threshold (PT) naik dan berjenjang serta pengecilan Dapil, adalah satu paket desain untuk kembali ke zaman Orde Baru dan terkesan sebagai uapya untuk menghalangi partai politik menengah ke bawah sebagai bagian dari perjuangan Reformasi,” ujar Supriyadi.

Supriyadi sebagai ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pesawaran  secara tegas mengingatkan, jika revisi RUU Pemilu tersebut di paksa untuk berlakukan di khawatirkan akan membahayakan bagi keberlangsungan Demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut akan akan berpotensi hilangnya hak suara pemilih dan mengakibatkan suara-suara rakyat yang makin Liar. Karena tidak terlembagakan dan di pastikan potensi suara yang hilang bisa mencapai 25 sampai 30 juta lebih suara sah yang terbuang sia sia.

“Sebagai contoh, Pemilu 2019 dengan PT 4 % saja. Lebih dari 13 juta suara sah yang tidak terwakili di DPR, apalagi jika PT dalam RUU dinaikan lagi. Maka  potensi suara rakyat yang tidak terwakili di DPR semakin banyak dan melebar, hal ini dapat membahayakan bagi keberlangsungan Demokrasi di tanah air,” ungkapnya.

ia pun melihat potensi tumbuh dan berjamurnya parlemen-parlemen jalanan yang makin besar, sehingga menurutnya hal tersebut dapat mengancam stabilitas negara dan bangsa.

“Bisa kita bayangkan, bagaimana suara rakyat yang sudah sebanyak dan telah terlembagakan melalui partai politik, tidak terkonversi menjadi kursi sebagai representase keterwakilan Rakyat. Maka di khawatirkan kedepan akan menumbuhkan parlemen jalanan, dan hal ini tidak boleh terjadi. Karena akan  dapat mengancam stabilitas negara, Cukuplah soal Bansos dan benih lobster yang di korupsi, jangan suara rakyat juga ikut korupsi, dengan cara melemahkan proses Demokrasi lewat RUU Pemilu,” pungkasnya, seraya mengatakan karena Revisi RUU Pemilu adalah upaya kartelisasi kekuasaan yang melemahkan demokrasi karena berpotensi menghilangkan Suara Rakyat. (Ded).

Tinggalkan Balasan