(pelitaekspress.com) – BANDAR LAMPUNG – Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni BT alamat Kel. Gaya Baru V Kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah, TW alamat desa Bangun Rejo Kecamatan Bangun Rejo Lampung Tengah dan AS alamat desa Terbaya Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus.
Selain mengamankan ketia tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) buah Gading gajah dengan ukuran panjang 59cm , berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwai Pandra Arsyad SH. M.Si mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto , Kamis (24/09/2020) mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan dilakukan transaksi penjulaan Gading Gajah, pada Rabu (23/09/2020) sekira pukul 22.15 wib bertempat di Hotel Regensy Pringsewu yang dilakukan oleh Tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung bersama TNBBS Lampung.
Ada 3 orang yang berhasil diamankan yakni BT , TW keduanya warga Lampung Tengah, sedangkan AS adalah warga Tanggamus.
Selain itu pihanya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah Gading gajah dengan ukuran panjang 59cm , berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram.
Sedangkan kepada para tersangka pihaknya akan menjerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah) (rls-Ton)