(pelitaekspres.com) -PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar pres release tekait ungkap kasus penangkapan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan illegal, di basement gedung presisi Mapolda Sumsel, Rabu (21/06/2023).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Sik.,MH melalui Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Tito Dani, ST., SH., MH dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi, MM, mengatakan pengungkapan tindak pidana kasus meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan illegal yang ungkap Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Senin,19 Juni 2023 di Jalan Tanjung Api-Api Rt. 06. Dusun 5 Desa Karang Anyar Kec Sumber Marga Telang Kab. Banyuasin ini berawal dari informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti personel tim unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung menuju ke lokasi gudang tempat penyimpanan BBM Ilegal yang sekaligus digunakan sebagai tempat pengolahan BBM illegal, dengan cara menampung dan mengoplos BBM olahan jenis solar dan pertalite.
Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat ini berhasil mengamankan pelaku Sdr. SP allas U Bin TA bersama barang bukti di TKP terkait aktifitas didalam gudang yang diduga tempat penyimpanan dan pengolahan BBM sementara Sdr. H (inisial) selaku penyuplai minyak hasil sulingan kepada Sdr.SP yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
Modus yang dilakukan oleh Sdr. SP alias U Bin TA dengan cara menambahkan pewarna kimia ke dalam minyak sulingan tersebut dengan bahan pewama kimia “colour sea brand” sehingga warnanya menjadi seperti BBM jenis pertalite pada umumnya, kemudian BBM tersebut dijual oleh Sdr. SP di kios pertamini yang berada di toko manisan milik istrinya yang terletak di pinggir jalan tanjung api api Dusun 5 Desa Karang Anyar kec. Sumber Marga Telang Kab. Banyuasin.
Pelaku kita kenakan pasal Pasal 54 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 4 buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan BBM olahan jenis Pertalite, 2 buah drum plastik warna biru kapasitas 200 liter berisi BBM diduga jenis solar Solar masing – masing sebanyak kurang lebih 35 liter dengan total jumlah ± 70 liter dan 1 buah drum plastik warna biru kapasitas 200 liter berisi BBM diduga jenis hasil sulingan masyarakat Kab. Muba.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi, MM sangat apresiasi dengan ungkap kasus yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel,” tutupnya. (Ags).