(pelitaekspres.com) –TAMIANG LAYANG- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dalam melaksanakan penertiban reklame dan sosialisasi reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak atas reklame yang dimiliki diwilayah tersebut. Rabu, (17/05/2023)

Bapenda Bartim menugaskan empat orang personel didampingi petugas Satpol PP melaksanakan sosialisasi sekaligus penertiban reklame.

Kegiatan penertiban reklame itu dilaksanakan di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kecamatan Raren Batuah, Kecamatan Pematang Karau, Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Benua Lima,” kata Kepala Bapenda Barito Timur, Suma  Wara Maharati

Reklame yang di pasang tidak sesuai tempatnya, selain merusak pemandangan dan keindahan kota, ini juga menjadi salah satu pelanggaran atau menyalahi aturan dengan pasal yang telah ditentukan.

Suma menyampaikan sosialisasi dan penertiban reklame perlu dilakukan untuk mewujudkan transparansi serta akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Barito Timur terlebih lagi terhadap reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak atas reklame yang dimiliki tersebut.

Pajak reklame merupakan bagian dari pajak daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Suma

“Sanksi terberat yang dikenakan yakni tindakan tegas membongkar hingga pemotongan reklame tersebut,” kata Suma. (HY)

Tinggalkan Balasan