Sosialisasi SDGs desa Sidomulyo Bukitkemuning

(pelitaekspres.com) – LAMPURA Senin 05 April 2021 jam 10,00 s/d 11.30 wib. Desa Sidomulyo kecamatan Bukitkemuning melaksanakan pembekalan pendataan dan sosialisasi.  Sustainabel Depelopmant Goals (SDGs)desa tahun anggaran 2021 bertempat di balai desa Sidomulyo.

KANCA AR selaku kepala desa menyampaikan ucapan rasa syukur pada Allah SWT dan ucapan trimakasih kepada bapak bapak yang hadir

1. Bhabinkamtibmas Sidomulyo : Briptu Mahmud Darmansa

2 Babinsa Sidomulyo : Kopda Agus Setiawan

3. Pendamping Desa Sidomulyo : Bpk. IWAN

4. Sekdes Sidomulyo : Bpk. Gustam.

5. Kaur Keuangan Sidomulyo : Bpk. Wendra

6. Seluruh Kadus Sidomulyo.

7. Seluruh ketua RT Sidomulyo.

Program  ini merupakan program palidasi data yang nanti nya berkenaan dengan anggaran dana desa yang dalam hal ini jelasnya akan di sampaikan oleh pendamping desa namun apapun yang jadi tanggung jawab kita selaku pemerintah desa harapan saya supaya kita dapat benar benar melaksanakannya sesuai tanggung jawab kita.karena dalam hal ini kita pemerintah desa telah membentuk pokmas yang di ketuai sekdes,pelakunya RT ,Kadus dan seluruh prangkat.

IWAN selaku pendamping desa menyampaikan

SDGs sendiri menjadi konsep pembangunan berkelanjutan bangsa-bangsa yang menjadi anggota PBB, termasuk Indonesia, sampai 2030. SDGs ini menggantikan MDGs

Pemerintah Desa tak perlu merasa alergi meskipun SDGs Desa bukan konsepsi bersama dari desa. Ini justru membantu desa dalam mengarahkan pembangunan desa. SDGs Desa juga bisa menjadi alat pindai apakah ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam pembangunan desa. Bisa jadi yang tertinggal itu kelompok marginal seperti kaum difabel, orang jompo, anak yatim, fakir miskin, dan lainnya. SDGs Desa memastikan no one left behind (tidak ada seorang yang tertinggal) dalam pembangunan desa.

Dalam kondisi pandemi, dimana perekonomian desa belum pulih, maka jaring pengaman sosial di desa masih perlu dilanjutkan. SE Menteri Desa PDT dan Transmigrasi No. 17 tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 menyebutkan agar Dana Desa bisa dipercepat pemanfaatannya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendesa PDT Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020. Pada tahun 2021, BLT DD diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat dan berlaku sejak Januari 2021.

Desa melaksanakan BLT Dana Desa dan PKTD sebagai salah satu upaya mendukung SDGs Desa, terutama Desa Tanpa Kemiskinan. Bukan berarti dengan BLT DD dan PKTD tidak ada kemiskinan di desa. Setidaknya bisa menjadi obat yang turut mengurangi kesulitan ekonomi masyarakat bawah. Tidak hanya itu, pemerintah desa bisa kerjasama dengan BUM Desa dalam mengelola BLT. Penerima BLT bisa membelanjakan kebutuhan di BUM Desa. Perputaran uang tidak perlu sampai keluar desa sehingga masyarakat yang tidak menerima BLT turut merasakan. Caranya bisa menjadi pemasok barang kebutuhan di BUM Desa.

SDGs Desa bukan suatu hal yang melangit sehingga sulit dipahami dan diaplikasikan. Bertumpu pada permasalahan dan potensi yang ada, desa bisa menghadirkan SDGs Desa dalam menyusun kebijakan terang Iwan.(Zainal)

Tinggalkan Balasan