SMAN 6 Metro Miliki 7 Ekor Rusa Satwa Liar Diduga Tak Berizin

(pelitaekspres.com)-METRO – Keberadaan 7 Ekor rusa  satwa liar yang di lindungi, di taman SMA Negeri 6 Kota Metro, Provinsi Lampung di pertanyakan. Pasalnya, satwa yang dilindungi, dan taman satwa ini di duga tidak memiliki izin secara resmi.

Saat di konfirmasi sejumlah awak media, Sunarti M.Pd. selaku Kepala SMAN 6 Metro membenarkan, bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kepsek sejak, bulan April 2019 lalu sampai dengan sekarang, ada 7 ekor rusa di lingkungan sekolah. Menurutnya, ini merupakan peninggalan mantan Kepsek terdahulu, yakni Paijan dan sekarang sebagai Kepsek di sekolah olah raga di Tejo agung Metro Timur.

“Terkait surat menyurat dan kelengkapan administrasi dari Dinas terkait, tentang keberadaan 7 ekor rusa satwa liar yang berada di lingkungan sekolah, pihaknya akan menelusuri keberadaan surat tersebut dan bila sudah ada maka akan kami jadikan aset sekolah dan akan saya daftarkan ke Dinas Propinsi Lampung. Menurutnya, sebanyak 7 ekor rusa merupakan pemberian mantan Walikota Metro, Hi. Lukman Hakim,” jelas Sunarti kepada wartawan, Selasa 24 Maret 2021 di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Sunarti menjelaskan, bahwa Sugianto selaku petugas kebun sekaligus penjaga sekolah di SMA Negeri 6 Metro, di beri tugas untuk memelihara satwa tersebut notabennya sebagai tenaga honor sejak berdirinya sekolah ini.

Sunarti berharap, secara administrasi bisa di lengkapi dan kedepannya dapat di jadikan tempat obyek wisata edukasi untuk proses pembelajaran bagi para siswa, baik siswa – siswi SD dan sederajat tidak perlu keluar daerah sekedar untuk mengetahui seperti apa bentuk rusa, dan itu ada di lingkungan SMA Negeri 6 Kota Metro,” pungkasnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah, bahwa barang siapa yang memiliki, memelihara, menyimpan, mengangkut, memperniagakan, spesimen satwa dilindungi yang dianggap sebagai hasil tangkapan dari habitat alam (W/F0) tanpa dilengkapi izin perolehan dari Menteri dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana.

Hal tersebut sebagaimana diatur, pada pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) undang – undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. (Pur)

Tinggalkan Balasan