(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Maluku Utara (Malut) bakal dipercayakan untuk menyusun anggarannya sendiri. Hal ini disampaikan Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir pada saat membuka Rakor Standar Belanja APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, di Red Star Resto, Ternate, Senin, (30/5/2022).
“Unit kerja (SKPD) mendapat keleluasaan yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri,” ungkap Sekprov.
Disampaikan Sekprov dalam forum tersebut, bahwa ketidakadilan dan ketidakwajaran anggaran belanja antar kegiatan sejenis, seperti program antar SKPD yang disebabkan oleh tidak jelasnya definisi suatu kegiatan. Dimana, perbedaan output kegiatan, merupakan perbedaan lama waktu pelaksanaan, perbedaan target grup, perbedaan kebutuhan sumber daya, beragamnya perlakuan objek/rincian objek/item belanja, dan terjadinya pemborosan anggaran.
Oleh karena itu, Analisis Standar Belanja (ASB), kata Sekprov merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja.
“Untuk melakukan suatu pengukuran kinerja perlu ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu. Misalnya, indikator masukan (input) berupa Dana, Sumber Daya Manusia, dan Metode Kerja. Sehingga, indikator input dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu anggaran, maka perlu dilakukan penilaian terhadap kewajarannya. Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan disebut sebagai ASB,” terangnya.
Untuk itu, Analisis Standar Belanja (ASB) memberikan kepastian terjaganya hubungan antara input dan output atau target kinerja, sehingga memiliki argumen yang kuat jika dianggap melakukan pemborosan.
Sementara, peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Analisis Standar Belanja (ASB) sekaligus memenuhi rencana aksi KPK RI dalam penganggaran pemerintahan dan pembangunan daerah. Dimana, dalam penilaian MCP KPK Pemprov Maluku Utara belum memenuhi target penilaian penganggaran, disebabkan belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ASB dan HSPK.
Sekprov juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam perencanaan dan penganggaran telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, karena aplikasi tersebut telah menyediakan empat master data Instrumen Standar Belanja, yakni Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum atau (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisa Standar Belanja (ASB).
“Empat master data tersebut diatas harus tersedia sebelum SKPD menginput pendapatan dan belanja Tahun 2023 yang tertuang pada KUA PPAS Tahun 2023 dan rancangan APBD 2023 dan APBD 2023. Empat master data di atas, masing-masing akan dibuat pergub sebagai dasar pemerintah daerah untuk menyusun KUA-PPAS, RAPBD dan APBD Tahun 2023,” jelas Sekprov. (ais).

