(pelitaekspres.com)– BLITAR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar menggelar Rakor terbatas serta mengundang Dinas-dinas terkait, Muspika Garum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, ATR/BPN Kabupaten Blitar dan Kades Karangrejo dalam menyikapi penutupan pipa sumber air minum oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah Desa Karangrejo.
Dampak penutupan pipa air minum PDAM oleh tangan jahil tersebut, mengakibatkan ratusan warga di Kecamatan Garum dan Nglegok mengalami krisis air bersih selama 4 hari ini.
Terkait ulah penutupan pipa tersebut, selepas rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Garum, Rabu (23/8/2023) siang, Plt Dirut PDAM Tirta Penataran, Elin Rahma mengatakan, letak mata air yang pipanya disumbat tangan jahil, diduga kuwat berada di luar lokasi Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim PT HGU Kemakmuran Swarubuluroto.
“Letak mata air tersebut, diduga kuat di luar HGU, untuk itu kami terus mengumpulkan data serta fakta fakta demi hajat hidup masyarakat banyak,” jelasnya.
Sementara itu, untuk membantu warga yang terkena dampak tersebut, PDAM menyalurkan air bersih ke warga melalui pengiriman truk Tangki.
“Hasil rapat koordinasi, langkah kami saat ini masih mengumpulkan data maupun fakta penguat. Setelah terkumpul semuanya dan akurat, maka kami akan lakukan langkah kongkrit selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kejari Blitar Agus Kurniawan melalui Kasi DATUN Syahrir Sagir ditemui awak media usai rakor mengatakan, siap melakukan pendampingan hukum terhadap PDAM Tirta Penataran yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blitar.
“Terkait somasi, kita akan pastikan dulu, apakah yang mensomasi benar-benar dari pihak PT HGU Kemakmuran Swarubuluroto atau Abal Abal. Kami ditugaskan sebagai jaksa pengacara negara siap mendampingi PDAM, karena merupakan BUMD,” jawab Syahrir tegas.
Lanjut Ia mengungkapkan, jika setelah pemeriksaan lokasi mata air tersebut, di duga Kuat berada di luar area HGU, maka pihak yang melakukan penutupan pipa bisa terancam pidana pasal pengerusakkan.
“Kalau memang terbukti ada di luar wilayah HGU, tentu bisa masuk ranah pidana pengerusakkan. Sementara itu setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kami sudah mengantongi nama-nama yang melakukan penyumbatan pipa tersebut,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, masyarakat desa Karang Rejo dan sekitarnya mulai mengeluh kekurangan air akibat ulah tangan jahil yang menyumbat aliran distribusi pipa ke masyarakat pelanggan PDAM.(Mst)