Dalam sidang tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU, oleh karena itu pihaknya akan mengajukan Eksepsi bersama penasehat hukumnya.
Namun pada sidang kedua dengan agenda pembacaan Epsepsi (pembelaan) yang dijadwalkan, Kamis (10/09/2020) akhirnya urung digelar lantaran penasehat hukum yang diajukan kepada masjelis hakim tidak hadir, begitu juga terdakwa yang menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi.
” Sidang hari tidak digelar, lantaran PH dan terdakwa tidak jadi mengajukan Eksepsi, sehingga pada sidang berikutnya akan diagendakan mendengarkan keterangan para saksi ” Kata Panitera Pembantu Azis Sutanto dalam perkara ini.
Sidang perkara tindak pidana dugaan penipuan yang dilkukan terdakwa Sariyanti ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Candra Revolosia yang didampingi oleh Hakim anggota Aji Surya Prawira dan Karel Maula, akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Sekedar untuk diketahui bahwa terdakwa Sariyanti oleh JPU M Iqbal Hadjarati SH MH dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan diduga melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan kepada korban Rini warga desa Sidomulyo kecamatan Sidomulyo. Modus yang dilakukan oleh terdakwa yakni akan mendaftarkan putra korban ke Akpol hingga lulus.
Dalam menjalankan aksinya terdakwa meminta sejumlah uang yang dimulai sejak Senin 12 Desember 2017, hingga Mei 2019, namun setelah diberikan sejumlah uang ternyata putra korban tidak lulus atau tidak diterima menjadi siswa di Akpol. (cak Ton)