Siapa Oknum Beking Top Dibalik Tambang Pasir Ilegal Di Bantaran Sungai Brantas Rejotangan

(pelitaekspres.com) -TULUNGAGUNG – Aktivitas pertambangan pasir dan batu kerikil (sirtu) liar di bantaran sungai Brantas, patut di duga ilegal (Bodong) menjadi masalah tersendiri yang tak pernah kunjung selesai dan lolos pantauan di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Patut diduga selain merupakan pelanggaran hukum, penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah tebing sungai brantas atau ekosistem alam yang terjadi.

Seperti yang dulu ungkapkan pemerhati kebijakan pemerintah, yakni Wahyudi di temui awak media pada Kamis ( 31/07/2025) menyampaikan, yang terlihat, tepatnya di bantaran sungai Brantas desa Kates dan desa Rejotangan kecamatan Rejotangan, kabupaten Tulungagung, di wilayah tersebut terdapat tiga titik kegiatan penambangan yang di kelola oleh bos tambang dan tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum.

“Big Bos penambangan dengan alat berat dan mesin sedot yang  patut di duga tanpa izin (ilegal) dengan melenggang tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima,” paparnya.

Melalui investigasi yang dilakukan oleh team media ini ke lokasi, pada, Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, memang benar di lokasi tersebut ada 3 titik penambang yang sedang beraktifitas melakukan penambangan, dengan menggunakan alat  berat (Escavator dan mesin sedot (disel) yang sedang beroperasi, dan beberapa armada dum truk yang sedang antri mengangkut pasir.

Terpisah team juga sempat menemui salah satu warga sekitar yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan bahwa  tambang itu milik Bos besar. Jika tambang pasir ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem lingkungan dan mengakibatkan bencana alam yang sewaktu waktu bisa menimpa warga sekitar.

“Saya gak berani nyebut namanya mas takut, harapan kami semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan oleh pak Polisi, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi pada saat musim penghujan”, tambahnya.

Sementara itu, ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini untuk beraktivitas.

Terakhir, sekedar di ketahui dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kantor perwakilan Jawa Timur di hubungi awak media ini terkait penambangan pasir ilegal di wilayah bantaran sungai Brantas melalui sambungan tlpn ataupun pesan WhatsApp sampai berita ini tayang belum bisa terkonfirmasi.(Tim/Nang)

Tinggalkan Balasan