(pelitaekspres.com) -YAPEN- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen akan gelar Gerakan Pencanangan Sepuluh Juta Bendera Merah Putih, dalam rangka menyambut dan menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia pada 17 Agustus tahun 2023.
“Gerakan Pencanangan Sepuluh juta Bendera Merah Putih, dilaksanakan sesuai Surat Mendagri dan Hasil Zoom Meeting yang digelar pada 7 Juli Tahun 2023,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kepulauan Yapen Sonny Arnold Woria, S. Pd, MT, dalam rapat persiapan yang digelar di Gedung Silas Papare Serui, Senin (10/07/2023).
Menurutnya, Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.10.1.1/5736/Polpum Tanggal 20 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Pencanangan Gerakan Pengibaran 10 juta Bendera Merah Putih Tahun 2023 dan hasil Rapat Koordiansi Virtual bersama dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Tanggal 7 Juli 2023.
Rapat yang dipimpin oleh Plh. Sekda Asisten III Bidang Admintrasi Setda Yapen, Ir. Wahyudi Irianto, dan diikuti sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Yapen, Pimpinan Vertikal TNI-Polri, Pimpinan BUMD-BUMD, Kepala Distrik, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan ORMAS, Pimpinan OKP, Pimpinan PT. SWPI, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, Pemilik Toko dan Kios, akhirnya menghasilkan beberapa poin yang dijadikan pedoman dalam Gerakan Pencangan 10 Juta Bendera.
- Pada rapat tersebut juga telah disepakati Poin-poin dalam keputusan rapat tersebut, di antaranya 1.Gerakan Pencanangan Sepuluh juta Bendera secara serentak akan dilaksanakan pada Hari Jumat Tanggal 21 Juli 2023, yang dipusatkan di Lapangan Tugu 17 Alun-alun Serui dan berapa titik History Sejarah serta diikuti kegiatan yang sama di pusatkan di ibukota masing-masing distrik
- Tempat pemasangan Bendera Merah Putih adalah pada median jalan, Gapura, Sekolah, Kantor, Toko, dan Rumah Penduduk.
Sementara itu, untuk tersedianya sejumlah atribut Bendera tersebut telah ditetapkan kepada Para Pimpinanan OPD, Instansi Vertikal TNI-Polri, BUMN-BUMD, Kepala Distrik, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menyediakan Bendera Merah Putih ukuran 80 cm x 120 cm, dengan rincian sebagai berikut :
- Pimpinan OPD berjumlah 200 lembar,
- Pimpinan Intansi Vertikal, TNI/POLRI berjumlah 100 lembar
- Pimpinan BUMN/BUMD berjumlah 100 lembar
- Kelapa Distrik berjumlah 50 lembar
- Pimpinan Partai Politik berjumlah 50 lembar
- Pimpinan ORMAS berjumlah 50 lembar
- Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) berjumlah 25 lembar
- Pimpinan PT. SWIPI berjumlah 500 lembar
- Kepala Kelurahan berjumlah 50 lembar
- Kepala Kampung 100 lembar
- Pimpinan/Pemilik Toko dan Kios berjumlah 50 lembar.
Selanjutnya atribut Bendera tersebut akan diserahkan pada Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa pada Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Yapen, paling lambat Hari Rabu, Tanggal 19 Juli 2023. (Rilis humas/Zack).