Sering Transaksi Narkoba di Desa Taman Sari, Eli Ditangkap Polisi 

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Seorang pria warga Desa Aek Ger Ger Sidodadi, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan.

Pria berinisial EA alias Eli (33) diamankan atas kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 Plastik Klip di duga sabu seberat 0,13 Gram Bruto, 1 Hp Android, 1 Kotak Rokok Union dan Uang Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

“Pelaku diamankan pada Hari Kamis 27 Juli 2022 pukul 17.00 WIB di Dusun IV Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan ,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (4/8/2022).

Selain itu Kapolres juga mengatakan, pelaku diamankan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun IV Desa Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkoba.

“Saat dilokasi petugas melihat pelaku, dan  langsung dilakukan penangkapan serta  penggeledahan. Kemudian ditemukan barang bukti 1 Plastik Klip diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,13 Gram Bruto,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Ia juga mengaku, barang bukti tersebut didapat dari temannya berinisial Y warga Desa Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan dan saat ini masih dilakukan pengembangan oleh petugas,” tegas Kapolres sekaligus mengakhiri (Doni).

 

Tinggalkan Balasan