(pelitaekspress.com) – KALIANDA – Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menangani perkara Narkotika sebanyak 316 perkara, 1 diantaranya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Kalianda.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Hutamrin SH MH, Selasa (29’/12/’2020) saat melakukan Pers Release bersama para awak media dikantornya.
Menurutnya dari 316 perkara Narkotika tersebut didominasi dari penangkapan yang ada di Seapord Interdiction pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
“Dari jumlah tersebut, perkara Narkotika yang paling banyak dari Pelabuhan Bakauheni ” Tutur Hutamri.
Dijelaskan juga bahwa, pihaknya juga melakukan tuntutan maksimal kepada para pelaku yakni 6 orang dituntut hukuman mati, namun hanya satu orang yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan negeri Kalianda, sedangkan lima orang lainya dihukum seumur hidup.
“Keenam pelaku tersebut yakni Eddy alias Ahui (hukuman mati) dan lima lainya yang dijatuhi hukuman seumur hidup Maulana Subhan, Abdul Malik, Beni Yuswandi, Aldi Danisa dan M.Alim Sucipto yang saat ini beberapa pelaku sedang melakukan upaya hukum yakni kasasi” Tutur Hutamrin.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi, spanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menangani beberapa perkara diantaranya pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang saat ini menjadi Dinas Pertamanan dan Pemukiman ( Perkim ) Lampung Selatan .
“Pada Dinas Perkim, pihaknya sedang mendalami dan sedang melakukan penyidikan dalam perkara Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Umum konvensional di Kecamatan Natar tahun 2016 senilai 977.951.000 dan Kegiatan Belanja dan pemeliharaan penerangan jalan tahun 2017-2019″ papar Hutamrin.
Hingga saat ini lanjut Hutamrin, pihaknya sudah memeriksa 24 orang saksi, termasuk diantaranya yakni PPK, PPTK, Pokja Lelang dan penyedia jasa layanan.
Didampingi Kasi Pidsus Eko Satya Negara, Hutamrin menjelaskan lagi bahwa, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka lantaran masih menunggu dari hasil dari BPKP.
“Kami masih menunggu dari BPKP sedang menghitung kerugian negara kalau sudah keluar hasilnya kami akan langsung tetapkan tersangkanya” pungkasnya. (cak Ton)