Seorang Pengendara Sepeda Motor “Pemilik Narkotika Jenis Shabu” di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Tidak butuh waktu lama Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menghentikan Sepeda Motor pemilik Narkotika yang dikendarai Budi Agung alias Agung (18) laki-laki warga Jalan H. M Nur Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan didapati Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Shabu turut disita.

Agung dihentikan di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Pada Hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, sekitar Pukul 16.00 Wib,” kata Team Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kanit I Aiptu. Wariyono ke awak media, Sabtu (20/03/2021).

Lanjut Kanit I Aiptu. Wariyono, ia juga mengatakan, dari hasil penangkapan Agung ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan plat nomor BK 4851 GAG.

Dipaparkan Kanit, terjadinya penangkapan terhadap Tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada orang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih dengan plat nomor BK 4851 GAG dari arah Kantor Koramil 17 menuju ke arah TPA (tempat pembuangan akhir) Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu.

“Atas informasi tersebut Team Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A 1,  maka personil langsung bergerak ke TKP,” ungkap Kanit I Aiptu. Wariyono.

Masih Kanit, adapun pada saat personil sedang mengarah ke arah TPA, saat itu juga personil melihat ciri-ciri orang yang di informasikan sedang melintas dan oleh personil langsung memberhentikannya.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka, barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut berada di tanah dekat Sepeda Motor yang dilemparkan dengan tangan kiri Tersangka,” jelasnya.

Kanit menambahkan, saat di interogasi Tersangka mengakui  bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Kini TSK dan barang bukti di bawa ke Mapolres Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan  dihadapan Tersangka dilakukan penimbangan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu tersebut.

“Kepada TSK akan di sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Paling lama 20 Tahun,” cetus Kanit I Aiptu. Wariyono. (Doni)

Tinggalkan Balasan