(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku I (42) warga Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein SIK mengatakan, pelaku tak lain ialah ayah tiri dari korban yang masih berumur 15 tahun.
“Peristiwa itu terjadi pada Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB di dalam rumah orang tua pelaku di Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan. Pelaku masuk kedalam kamar tidur korban dimana saat itu korban sedang tidur. Korban pun terbangun dari tidur karena merasakan alat kemaluannya dipegangi oleh pelaku,” kata Kasatreskrim, Kamis (28/7/2022)
Ketika korban hendak pergi keluar dari kamar, tiba – tiba pelaku menahan korban sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya,” sambungnya.
Lanjut Kasatreskrim, pelaku yang melihat korban tak berdaya lagi, kemudian melakukan aksi perbuatannya hingga berulang kali terhadap korban.
“Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, lalu melaporkan ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kasatreskrim (Doni).