Seluruh Fraksi DPRD Lampung Tolak Wacana Penurunan Jumlah Kursi dan Perubahan Dapil

(pelitaekspres.com) –BANDARLAMPUNG- Wacana pengurangan jumlah kursi DPRD Lampung dari 85 menjadi 75 dan perubahan daerah pemilihan (dapil) mendapat respon dari kalangan politisi senior yang duduk di kursi dewan.

Sebanyak 9 partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Lampung menggelar pertemuan di “Rumah Inspirasi” milik Ismet Roni, Enggal, Bandar Lampung, Rabu (18/1) malam.

Di antaranya, tiga anggota DPRD dari Fraksi Golkar: Supriyadi Hamzah (Ketua fraksi), Ismet Roni, dan Ali Imron. Kemudian, Abdullah Surajaya dan Joko Santoso dari PAN, Noverisman Subing dari PKB, Garinca Reza Pahlevi dari Nasdem, Fachruroozi dari Gerindra, Apriliati dari PDIP, dan Ringgo Oktabara dari PKS.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah mengatakan, jika pengurangan jumlah kursi itu diberlakukan, maka 8 fraksi menolak. Pasalnya, jumlah penduduk Lampung yang tidak berkurang.

“Kami sepakat, secara bersama-sama untuk menyampaikan ke KPU. Soal Dapil dan jumlah kursi DPRD Lampung tidak diubah, tetap 85 kursi,” kata Supriyadi Hamzah.

Menurutnya, jumlah kursi DPRD Lampung saat ini ada 85 orang, seiring penambahan jumlah penduduk maka Pemilu 2024 tetap bertahan bukan malah berkurang.

Sementara itu, Apriliati dari PDIP menyampaian perbandingan jumlah kepadatan penduduk di Lampung saat ini. Pada Pemilu 2009, Lampung memiliki kuota kursi legislatif 75 kursi.

Pada Pemilu 2014, dari 75 naik lalu bertambah menjadi 85 karena jumlah penduduk di lampung menjadi sekitar 9,2 juta lebih. “Oleh karena itu, kami bersepakat meminta 85 kursi tidak berkurang”.

Kesimpulan ini senada dengan aspirasi Komisi II DPR RI yang memang menolak perubahan Dapil DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024.

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (11/1/2023), merumuskan bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan atas dasar UU No.07/2017.

Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Abdullah Surajaya, menambahkan, DPRD tak lagi memiliki kewenangan untuk menata dapil DPR/DPRD provinsi. Kewenangan itu kini sepenuhnya dimiliki JPU.

“Kami sudah sepakati untuk dapil DPR RI dan dapil provinsi, sikap kami adalah tidak ada perubahan sama dengan lampiran dalam UU No.7/2017,” kata dia.

Noverisman Subing dari PKB juga meminta KPU tak perlu membuat persoalan baru karena Putusan MK tak memerintahkan menata dapil dan menata jumlah kursi.

“Coba dibaca deh. Jadi tak setiap keputusan itu harus dilakukan, bisa iya bisa tidak. Kecuali diperintahkan,” kata Mantan Wakil Bupati Lampung Timur itu.

Tinggalkan Balasan