(pelitaekspres.com) –KALIANDA- Selama kurun waktu satu tahun 2021, Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil melakukan ungkap sebanyak 121 kasus penyalahgunaan Narkoba.
Dari ratusan kasus tersebut yang berhasil diungkap oleh Satuan Anti Barang Haram diwilayah bumi Khagom Mugfakat ini, terbanyak berasal dari ungkap kasus yang dulakukan dipintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
” Ungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba selama tahun 2021 ini, terbanyak berasal dari Seapord Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni ” Tutur Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi, SE. MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Rabu (29/12/2021) kepada media ini melalui telephone selulernya.
Dalam ungkap kasus tersebut lanjut Kasat Narkoba, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 219,6 Kg Sabu, 274,4 Kg Ganja, 17.950 butir pil Extacy dan 150 butir pil Erimi-5.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut sebanyak 190 orang pelaku, dengan rincian 181 orang pelaku jenis kelamin laki-laki dan 9 orang pelaki perempuan
” BB yang berhasil kami amankan selama tahun 2021, yakni 219,6 Kg Sabu, 274,4 Kg Ganja, 17.950 butir Extacy dan 150 butir Erimin-15 ”
Menurutnya barang bukti yang berhasil diamankan tersebut sudah dimusnahkan yang disaksikan oleh instansi terkait, dan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pihaknya menerapkkan pasal yang memberatkan kepada para pelaku agar dijatuhi hukuman maksimal oleh hakim di pengadilan. ” Punkasnya. (cak Ton)