Sekprov Samsuddin Buka Rakor Katalog Elektronik Lokal se-Provinsi Maluku Utara

(pelitaekspres.com) –SOFIFI – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir secara resmi membuka acara Rakor Katalog Elektronik Lokal se-Provinsi Maluku Utara, di Ternate, Senin (22/8/2022).

Sekprov mengatakan, pengadaan barang/jasa merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara dan daerah (APBN/APBD). Pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

“Sedangkan untuk tahapan pengadaan meliputi, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, dan serah terima. Untuk itu, tujuan pengadaan meliputi mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran usaha mikro, kecil dan koperasi, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, mewujudkan pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan usaha dan meningkatan pengadaan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu upaya untuk mencapai tujuan pengadaan di atas adalah melalui pembelian secara elektronik atau lebih dikenal dengan e-purchasing. Apa itu e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. Katalog elektronik merupakan salah satu Sistem Informasi dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga, pemanfaatan Katalog Elektronik bertujuan untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Cepat, Mudah, Transparan dan Tercatat Secara Elektronik.

Selain itu, saat ini Katalog Elektronik juga menjadi mesin penggerak yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Penyedia UKM dan Koperasi serta mendorong pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) pada proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Katalog elektronik dibagi dalam tiga jenis yaitu:

  1. Katalog Elektronik Nasional yang dikelola oleh LKPP,
  2. Katalog Elektronuk Sektoral yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga,
  3. Katalog Elektronik Lokal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam acara Afirmasi Bangga Buatan Produk Indonesia yang digelar pada bulan Maret di Bali see WA LAA need kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dimana poin penting dari instruksi presiden tersebut, yaitu:

  1. Setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan Produk Dalam Negeri di Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.
  2. Setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UKM dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
  3. Setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022 paling sedikit 400 Trilyun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk UKM dan Koperasi.
  4. Setiap Gubernur/Bupati/Walikota untuk:

a.Menambahkan layanan pendaftaran bagi Pelaku Usaha sebagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui    Sistem Elektronik (PPMSE)

b.Mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring, dan

c.Memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.

“Harapan saya melalui kegiatan ini, dapat mempercepat produk tayang pada katalog elektronik lokal pada pada Kabupaten/Kota, untuk Daerah yang belum tayang produknya agar dapat mempercepat produk tayang, sedangkan untuk daerah yang sudah tayang tapi masih sedikit produk tayangnya, untuk terus melakukan upaya-upaya percepatan jumlah produk yang tayang pada katalog elektronik lokal masing-masing,” pinta Samsudin. (is).

Tinggalkan Balasan