(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus dua orang pria karena memiliki Narkotika jenis shabu.
Kedua tersangka yang diamankan Berinisial YP (35) bekerja sebagai supir sedangkan inisial MRD (37) bekerja sebagai tukang daging yang keduanya merupakan warga Kota Madya Tanjungbalai.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH dan Kanit II Satres Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit menyebutkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan Sabu dan merupakan hasil pengembangan dari inisial JL yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 lalu.
“Kedua tersangka tersebut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Asahan pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Listrik Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kodya Tanjungbalai,” kata Kapolres keawak Media, Kamis (28/10/2021).
Dari tangan kedua tersangka, diamankan 10,15 Gram diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit Sepeda motor Vario Warna Hitam, Uang sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) 1 (satu) buah kotak sempurna Kosong, 1(satu) lembar Tisu warna putih, 1(satu) unit handphone android merk samsung dan handphone merk nokia,” tambah Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Asahan, kalau Masih Nekat saya akan sikat
“Untuk mempertanggung jawabkan, perbuatannya, kedua tersangka, dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Penjara,” tegas Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH (Doni).