(pelitaekspres.com) – BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar secara resmi menutup kegiatan sosialisasi perundang undangan yang diselenggarakan mulai tanggal 4 sampai 9 Oktober 2021 oleh Disnaker Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut ditutup Sabtu siang (09/10/2021 oleh Sekretaris Disnaker Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto.
Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 itu, menyasar peserta dari calon pekerja dan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kabupaten Blitar. Selain sosialisasi juga diisi dengan kegiatan pelatihan pembuatan aneka olahan makanan dan minuman.
“Hari ini yakni penutupan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang dibiayai DBHCHT tahun 2021 yang diikuti peserta dari calon dan mantan PMI yang ada di kabupaten Blitar,” kata Sekretaris Disnaker Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto kepada awak media disela-sela kegiatannya.
Lebih lanjut diungkapkannya, mengingat saat ini masih pandemi dan menerapkan protokol kesehatan kegiatan yang diikuti 100 orang dibagi menjadi 5 gelombang, setiap gelombang diisi 20 orang. Dari 5 gelbang itu kegiatannya bervariasi, seperti, pelatihan tata boga, makanan fresh, frozen, kue dan sebagainya.
“Intinya kegiatan ini, untuk menumbuhkan kapasitas dari kewirausahaan kepada calon dan mantan PMI kabupaten Blitar,” jelasnya.
Sesuai dengan sasaran RPJMD untuk Disnaker tahun 2021-2026, sambungnya, berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesempatan kerja, terutama dalam sosialisasi ini dapat meningkatkan kompetensi yang mandiri.
“Untuk memberikan wawasan kepada calon dan mantan PMI Kabupaten Blitar tentang kebeacukaian serta dibekali dengan pelatihan kewirausahaan, kompetansi dan motivasi ketika mereka mengembangkan usahanya nanti. Mengingat masih dalam pandemi mari kita semua berikhtiar,” pungkasnya. (Kmf/tar)