(pelitaekspress.com) – Tamiang Layang – Polres Barito Timur (Bartim), menggelar Press Release terkait Pengedaran narkotika jenis Sabu dan kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan serta beberap butir amunisi. Jum’at (19/02/2021).
Bertempat di halaman mako pada Press Release tersebut, Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. SH.,SIK.,Pict didampingi Kabagops, dan Kasat Narkoba, Kasat Reskrim serta beberapa Personil Polres dan jajaran Satresnarkoba Polres Bartim, YS (30) tahun berhasil diringkus di kediamannya Desa Sumber Garunggung pada senin, (09/02/2021)
“Tersangka akan dikenakan Pasal Berlapis yaitu : Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan juga Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12, Tahun 1951 tentang Kepemilikan (Senpi) tanpa izin, dengan sanksi Pidana Maksimal Seumur Hidup atau bisa juga dalam kondisi tertentu diterapkan Pidana Mati,” kata kapolres bartim Afandi
Kejadian tersebut berdasarkan laporan warga, sehingga pihaknya bergegas menuju lokasi tersebut dan dangan disaksikan Ketua RT saat melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti berjenis sabu (34 gram), Bubuk ekstasi (0.16 gram), serta 2 senjata api (Senpi) rakitan dan 5 butir amunis yang masih utuh.
Informasi yang kita ketahui dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan transaksi sehingga kita melakukan penyelidikan
“Dengan ekstra hati-hati kita melakukan penggeledahan sebab pelaku diduga memiliki senjata api rakitan,” ucap Kapolres Bartim
“Sesuai Intruksi Kapolri untuk membersihkan penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba tanpa pandang bulu akan kita tindak, baik itu dalam Internal Kepolisian,” Tutupnya mengakhiri (DH).