(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus empat orang pelaku pembobol Indomaret di Jalan Teuku Umar Kota Tanjungbalai.
Aksi cepat Polres Tanjungbalai ini berawal dari pelaporan pegawai Indomaret. Muhammad Sofyan (26) pegawai Indomaret membuat laporan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Menyikapi laporan ini, tim Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak mencari pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2021) Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri SIK , MH membenarkan kejadian tersebut. Ia juga mengatakan, peristiwa itu terjadi, pada hari Sabtu 23 Oktober 2021 sekira Pukul 06.30 WIB, di Jalan T. Umar Tanjungbalai tepatnya di Indomaret telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan para pelaku.
Dijelaskan Rapi, dalam pencurian tersebut pelaku menggasak barang-barang milik Indomaret berupa rokok dengan merek sampoerna, gudang garam, marlboro, gudang garam, gg movie, gg mild, insta, evo, surya, dunhill, djarum super, surya, LA BOLD.
“Selain itu, pelaku juga mengambil alat-alat kosmetik seperti parfum bellagio, axe parfum, garnier, rexona, minyak rambut, dompet, casablanca dan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Rapi menceritakan, para pelaku beraksi dengan cara merusak gembok besi pintu indomaret, dan menimbulkan kerugian Rp.15.666.000,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).
“Akibat kejadian tersebut, pegawai Indomaret melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Tanjungbalai,” ucapnya.
Dalam tindak pidana ini, diamankan barang bukti 1 buah tang yang digunakan untuk memotong dan memutus gembok Indomaret, 3 cream garnier, 1 buah dompet, 1 buah minyak rambut merk bellagio milik Indomaret,” tambah Rapi.
Disamping itu Rapi juga menyebutkan, Polres Tanjungbalai juga mendapat laporan tanggal 25 Oktober 2021 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan toko milik Tony Gan.
Pelaku mencuri 2 unit mesin bor, 2 unit sinsaw mini merk fujiwa, 1 unit baterai trafo, 1 unit ketam, 1 unit senter kepala, 1 unit ketam, 3 buah obeng, dan 3 buah tang potong.
“Kerugian mencapai Rp.5.000.000. (Lima Juta Rupiah), akibat kejadian tersebut Tony melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” katanya.
Berturut-turut Laporan masyarakat kembali datang ke Polres Tanjungbalai tanggal 26 Oktober 2021, kali ini tepatnya di Jalan Listrik Kota Tanjungbalai terjadi pencurian pada gudang barang milik Eric Chaiandi.
Pelaku menggasak 6 kotak milo, 10 kotak popok, 10 lusin sirup kurnia, 10 kotak bimoli 2 liter, 1 buah kipas angin, 1 unit dvr cctv, 1 tabung gas dan lain-lain di lakukan oleh pelaku dengan cara diduga merusak pintu pagar gudang.
“Kerugian Rp.29.100.000,-.(Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah). Akibat kejadian tersebut Eric melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres tanjungbalai.
Diketahui, rangkaian pencurian ini merupakan satu komplotan,” papar Rapi.
Atas rangkaian laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan, dan keempat pelaku berhasil diamankan. Sekira Pukul 17.00 WIB keempat tersangka berhasil diamankan,” cetusnya.
Masih Rapi, saat dilakukan pengembangan, tim Reskrim Polres Tanjungbalai membawa Nurazmi alias Adek (tersangka) untuk mencari barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan.
“Sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kiri tersangka,” bebernya.
Selain Nurazmi alias Adek (31), juga diamankan tersangka lainnya, yaitu Rahmat Situmorang alias Amat (27), Nanda Fadli alias Nanda (31) dan Arab Sanjani alias Budi (31), keempatnya melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana,” tegas Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri SIK , MH sekaligus mengakhiri (Doni)