(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengamankan seorang laki – laki sebagai pelaku tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak pasal 81 dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku berinisial F (32) warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan yang diamankan atas serahan dari keluarga korban ke Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan,pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 pukul 19.30 WIB di Dusun lV Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.Ketika korban inisial Bunga (18) berkenalan dengan terlapor melalui WhatsApp, kemudian mereka berdua saling bertemu di Dok Kapal.
“Disitu pelaku mengajak korban ke areal semak – semak perkebunan kelapa sawit.Lalu pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan,” ujar Kapolres, Rabu (13/7/2022).
Usai melakukan aksi perbuatannya,Kapolres menyebut,pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Aksi tersebut dilakukan pelaku secara berulang ulang ditempat yang berbeda,” sambungnya.
Selain itu,ungkap Kapolres,ketika korban hendak dilamar.Ibu korban pun mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi pelaku,dan berdasarkan pengakuannya,hal tersebut sudah terjadi saat korban berumur 16 tahun.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya (Doni).